KPK Dianggap Terlalu Emosional Tanggapi Hasil Pemeriksaan Ombudsman soal TWK Pegawai KPK
Sesuai Undang-Undang Ombudsman RI, pemeriksaan terkait tindakan malaadministrasi di kementerian atau lembaga tidak ada hubungannya dengan (MA).
Selain itu, terkait dengan kontrak backdate, Ghufron menyampaikan bahwa hal itu tidak memiliki konsekuensi hukum dengan keabsahan TWK dan hasilnya.
Tindakan korektif
Terkait temuan malaadministrasi, Ombudsman memberikan empat catatan atau tindakan korektif terkait temuan malaadaministrasi.
Pertama, KPK memberikan penjelasan kepada pegawai KPK perihal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen sah.
Kedua, pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
Ketiga, hasil TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan, tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat.
Keempat, 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum 30 Oktober 2019.
Minta Jokowi Turun Tangan
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berharap Presiden Joko Widodo tidak akan diam melihat pembangkangan yang dilakukan pimpinannya dalam persoalan alih status pegawai.
Penyidik nonaktif itu berharap Presiden Jokowi akan menyoroti tindakan itu sebagai permasalahan yang serius.
“Saya berharap Presiden akan melihat hal ini dan tidak akan membiarkan perbuatan demikian,” ucap Novel Baswedan dalam jumpa pers virtual, Jumat (6/8/2021).
Novel Baswedan mengatakan pimpinan KPK telah mengabaikan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang alih status pegawai tidak boleh merugikan.
Pimpinan juga membangkang dari arahan Presiden Jokowi yang meminta agar tes wawasan kebangsaan dijadikan bahan evaluasi untuk perbaikan lembaga.
Baca juga: Polisi Tewas Diamuk Massa, Kabid Humas Polda Sumut : Penyidik Terus Dalami Kasusnya
Novel Baswedan mengatakan sikap pimpinan KPK yang menolak melakukan tindakan korektif dari Ombudsman RI menyempurnakan sikap membangkang itu.
Dia berharap Ombudsman bisa lebih memberikan desakan kepada KPK agar mau melaksanakan kewajibannya.