Masih Ingat Virgita Legina Hellu, Istri Bunuh Suami Pengusaha Emas,Inilah Fakta Baru Polres Jayapura
Kabar terkini kasus pembunuhan saudagar emas Nasruddin di Papua.Dua tersangka yakni istri korban Virgita Legina Hellu dan selingkuhannya
TRIBUN-MEDAN.com -Kabar terkini kasus pembunuhan saudagar emas Nasruddin di Papua.
Dua tersangka yakni istri korban Virgita Legina Hellu dan selingkuhannya terancam hukuman mati.
Seperti diketahui, Polresta Jayapura melanjutkan penyidikan kasus pembunuhan ini.
Sosok Virgita Legina Hellu takkan pernah dilupakan keluarga Nasruddin Pengusaha Emas dari Enrekang, Sulawesi Selatan
Virgita Legina Hellu tersangka pembunuh suaminya Nasruddin, Perantau dan saudagar Emas yang sukses di Papua.
Virgita ditangkap aparat Polresta Jayapura saat menghadiri pemakaman suaminya Nasruddin di Enrekang. Ia diborgol meski masih berlinang airmata.
Pada Minggu (8/8/2021), Virgita dan selingkuhannya mengikuti adegan rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan ini.
Ada puluhan adengan diperagakan dua tersangka.
Baca juga: BERITA KKB PAPUA: Petugas Rampas 3 Pucuk Senjata, Kapolres Yapen Identifikasi Kelompok Teroris Baru
Direncanakan Sejak Februari 2021
MM dan Virgita Legina Hellu (VLH) istri dari Nasruddin telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut pada Februari 2021 lalu.
Sekadar diketahui MM baru tiba di Papua awal 2021.
Kapolres Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav Urbinas, mengatakan kedua tersangka MM dan VLH telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut empat bulan sebelum akhirnya rencana tersebut berhasil dilakukan.
"Sejak Februari 2021, mereka berdua sudah merencanakan aksi tersebut, baru terlaksana pada 28 Juni 2021," kata Urbinas, Senin (5/7/2021) di Mapolres Jayapura Kota.
Kapolres menjelaskan scenario pembunuhan seakan-akan perampokan sudah diatur keduanya.
"Selama saya menjadi polisi, belum ada kasus prampokkan terjadi di daerah tersebut (lokasi pembunuhan)," ujarnya.
Dikatakan, lokasi pembunuhan tersebut tepat di jalan Hanurata, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
"Di sana, yang terjadi adalah dipalang orang mabuk, kecelakaan tunggal, tambrak lari, dan juga sengketa tanah. Itu saja, tidak ada pembunuhan dengan motif perampokkan," tegas Urbinas.
Kapolresta pun menambahkan, VLH akan menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan.
“VLH sudah mengarang ceita sejak awal, dimana akting seakan perampok, mulai dari perampasan tas yang ditentukan termasuk pelaku,” ucapnya.
Selain itu, MM juga dikenakan pasal berlapis dan hukuman terberat adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca juga: TERUNGKAP Biang Kerok Kepergian Messi dari Barcelona, Kucuran Dana dari CVC Capital Ditolak
VLH akan disangkakan pasal 340 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
Menurut keterangan VLH kepada tim penyidik Polres Jayapura Kota mengatakan dirinya tidak mengetahui siapa pelaku pembunuhan terhadap suaminya.
Yang diketahuinya ada 4 orang yang melakukan aksi pembunuhan tersebut menyebabkan suaminya meninggal dunia.
Alibi tersebut terbantahkan. Kapolres Jayapura Kota Kombes Pol Gustav Urbinas mengungkapkan, pelaku pembunuhan adalah satu orang (tunggal).
"Hanya satu orang yaitu MM," kata Urbinas, Senin (5/7/2021) dalam gelar tersangka di halaman Mapolres Kota Jayapura.
Dikatakan, MM sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan. Dan dari hasil pemeriksaan terhadap VLH, istri korban, terungkap bahwa istri korban dan tersangka sudah menyusun rencana pembunuhan tersebut.
"Jadi, istri korbam juga sudah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap suaminya," ujarnya.
VLH sudah mengakui, kalau dirinya mengatahui aksi pembunuhan itu,” ucap Kapolresta.
Kata dia, sebelum menghabisi nyawa Nasruddin alias Acik, VLH dan MM telah berkomunikasi telebih dahulu.
• KABAR TERKINI dr Lois yang Viral karena tak Percaya Covid, Kini Bergelut di Partai Politik
"Kedua tersangka sempat bertemu di Mall, sebelum VLH pulang bersama suaminya Aciki,” ucapnya.
Ironisnya dari pengakuan istri korban, pembunuhan sudah direncanakan sejak tiga bulan lalu.
“Rencana pembunuhan sejak Febuari 2021 lalu. Aksi ketiga inilah baru berhasil menghabisi nyawa korban,” bebernya.
Kapolresta menjelaskan scenario pembunuhan seakan-akan perampokan sudah diatur keduanya.
“VLH sudah mengarang sejak awal, dimana akting seakan perampok sudah diatur, mulai dari perampasan tas yang ditentukan termasuk pelaku,” ucapnya.
Kapolresta pun menambahkan, VLH akan menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan.
Adegan 33, Nyawa Nasruddin Melayang
Kabar terbaru Virgita, Minggu (8/8/2021), bersama selingkuhannya Pria Afganistan MM menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan yang sempat geger itu.
Polisi menggelar rekontruksi pembunuhan pengusaha emas bernama Nasrudin atau Acik (44) di Kota Jayapura, Papua.
Kegiatan reka adegan ini menghadirkan istri korban berinisial VLH dan selingkuhannya MM.
Kedua tersangka dihadirkan dengan didampingi pengacara masing-masing.
Turut hadir juga pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, dan keluarga korban.
Rekonstruksi yang dilaksanakan penyidik Polresta Jayapura Kota untuk melengkapi keterangan tersangka, saksi dan hasil olah TKP.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav Urbinas mengatakan, ada 60 adegan dalam rekonstruksi ini di 13 lokasi berbeda.
Pada adegan ke 33-37, korban tewas dihabisi oleh MM menggunakan pisau.
• KABAR TERKINI dr Lois yang Viral karena tak Percaya Covid, Kini Bergelut di Partai Politik
Pembunuhan berencana yang dilakukan kedua tersangka, terjadi pada Senin (28/6/2021) di Jalan Balai Distrik Holtekam km 9 Distrik Muratami, Kota Jayapura.
VLH dan MM kini terancam hukuman mati, pidana seumur hidup dan pidana 20 tahun penjara.
• BERITA KKB PAPUA: Petugas Rampas 3 Pucuk Senjata, Kapolres Yapen Identifikasi Kelompok Teroris Baru
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul MM dan VLH Rancang Pembunuhan Sejak Februari, 28 Juni 2021 Nasruddin Dibunuh
Baca Selanjutnya: Pembunuhan pengusaha emas
Baca Selanjutnya: Saudagar emas dibunuh istrinya
Baca Selanjutnya: Virgita legina hellu
