Anggota Dewan Jadi Tersangka
BREAKING NEWS- SAH, 5 Anggota DPRD Labura yang Pesta Narkoba dan Booking Wanita Resmi Jadi Tersangka
Anggota DPRD Labura yang sempat pesta narkoba bersama wanita panggilan resmi jadi tersangka di kepolisian
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Array A Argus
2. Erayanti
3. Ade Putri
4. Rita Wulandari Nst
5. Delima
6. Tiara
7. Zsazsa Hardianti Nst
8. Dwita Rahmaini
Belum jelas status kedelapan perempuan ini, apakah pelajar, mahasiswi, atau malah ibu rumah tangga atau juga janda.
Polisi menyebut kedelapan perempuan ini masih dijadikan sebagai saksi.
Belum jelas juga siapa saja yang memakan pil ekstasi di lokasi penggerebekan.
Gubernur Sumut Angkat Bicara
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi angkat bicara soal lima anggota DPRD Labura yang ditangkap pesta narkoba bersama delapan orang wanita di hotel yang ada di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan.
Mantan Pangkostrad itu menyatakan tindakan para oknum anggota DPRD Labura itu salah dan pantas mendapat hukuman sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Indonesia.
"Nanti hukum yang mengatur. Setiap perbuatan yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan yang benar, orang itu harus bertanggung jawab dengan perbuatannya," kata Edy, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Medan, Senin (9/8/2021).
Baca juga: Kodrat Shah Murka, Tegas Buang Pebrianto Gultom dari Hanura Lantaran Dua Kali Pesta Narkoba
Ia pun sampai saat ini masih menunggu hasil penyidikan dari Sat Narkoba Polres Asahan, terhadap para wakil rakyat Labura yang terciduk tersebut.
"Saat ini sedang ditangani oleh aparat hukum. Kita tunggu hasilnya," ucapnya.
Ketua DPRD Labura 'Angkat Tangan'
Ketua DPRD Labura Indra Surya Bakti 'angkat tangan' melihat kelakuan lima anggotanya itu.
Kata Indra, kelima anggota DPRD Labura yang diduga pesta narkoba itu datang ke lokasi bukan dalam rangka dinas.
Atas tindakan menyimpang dan melanggar hukum pidana tersebut, Indra menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada polisi untuk diproses hukum.
Indra mengatakan, dia tidak akan menghalang-halangi petugas dalam melakukan proses penyelidikan, termasuk untuk mendalami darimana kelima anggota DPRD Labura itu mendapatkan pil ekstasi.
"Kalau kami menyerahkan seluruhnya ke penyidik Polres Asahan. Apa sanksi yang akan di berikan kami menghormatinya," katanya.
Pernah Diancam di PAW
Pebrianto Gultom, anggota DPRD Labura yang kembali ditangkap pesta narkoba bersama empat orang temannya yang merupakan sesama anggota DPRD pernah diancam akan di PAW (pergantian antarwaktu) oleh Ketua DPD Hanura Sumut Kodrat Shah.
Setelah ditangkap pada November 2020 lalu oleh Polrestabes Medan, Pebrianto Gultom rencananya akan dicopot.
Tapi sampai saat ini Pebrianto Gultom masih menjabat sebagai anggota DPRD Labura dan masih mengulangi perbuatan buruknya.
"Benar, itu anggota DPRD Hanura. Saya sudah perintahkan DPC Hanura Labura untuk proses PAW," kata Kodrat Shah pada Senin, 30 Nove,ber 2020 silam.
PAW dilakukan atas usulan partai politik (parpol), atau istilah kerennya adalah recall, yang berarti proses penarikan kembali atau penggantian anggota dewan oleh induk organisasinya (parpol).
PAW sendiri diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD serta Pasal 8 huruf g Undang-Undang Nomor 31 tahun 2002 tentang partai politik.
Divonis Rehab
Berdasarkan penelurusan www.tribun-medan.com, Pebrianto Gultom ini sudah pernah divonis Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkoba.
Sebagaimana dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan, Pebrianto Gultom divonis rehab oleh hakim Saidin Bagariang pada 15 Februari 2021.
Adapun amar putusan hakim menyebutkan bahwa Pebrianto Gultom bersama Juliandi Limbong dan Lidia Rinanda terbukti secara sah dan meyakinkan menguasai 1/4 (seperempat) butir narkotika jenis pil ekstasi warna pink dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram.
Ketiganya kemudian dijatuhi hukuman enam bulan dengan ketentuan rehabilitasi.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Pebrianto Gultom dan Juliandi Limbong dihukum 10 bulan penjara.
Sementara Lidia Rinanda, dituntut jaksa delapan bulan penjara.
Dalam kasus ini, semestinya Pebrianto Gultom menjalani rehabilitasi di panti rehabilitasi narkoba Yayasan Untuk Anak Mandiri Indonesia (YUAMI) di Jalan Permasyarakatan, Gang Sagu No 1 Kampung Lalang, Kelurahan Tanjunggusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Bila merujuk putusan hakim tersebut, harusnya Pebrianto Gultom masih menjalani masa rehabilitasi.
Tapi anehnya, Pebrianto Gultom sudah melenggang bebas dan sekarang ditangkap lagi pesta narkoba bersama teman-temannya.
Positif Konsumsi Narkoba
Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting memastikan bahwa kelima anggota DPRD Labura itu ositif mengonsumsi narkoba.
Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan urine para tersangka.
Untuk saat ini, lima wakil rakyat yang pesta narkoba bersama para wanita malam itu masih menjalani pemeriksaan di Polres Asahan.
Sejauh ini belum dapat dijabarkan darimana kelimanya memperoleh narkoba.
Apakah narkoba itu disediakan oleh Pebrianto Gultom yang sudah berpengalaman mengonsumsi narkoba, atau justru dari wanita malam yang dibayar untuk menemani karaoke para pejabat negara tersebut.(cr2/tribun-medan.com)