Breaking News

Setelah Dipecat AHY, Bupati Bintan Apri Sujadi Ditahan KPK Terima Fee Rokok & Miras Rp 6.3 Miliar

"AS dari tahun 2017 sampai dengan 2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Editor: Tariden Turnip
tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Setelah Dipecat AHY, Bupati Bintan Apri Sujadi Ditahan KPK Terima Fee Rokok & Miras Rp 6.3 Miliar . KPK Tetapkan Bupati Bintan periode 2016-2021 Apri Sujadi (AS) (belakang) dan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd. Saleh H. Umar (MSU) (depan) sebagai tersangka. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Akhirnya Bupati Bintan Apri Sujadi (AS) meringkuk dalam penjara setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi cukai rokok bersama Plt Kepala BP Bintan Mohd Saleh H Umar (MSU), Kamis (12/08/2021).

Apri Sujadi, Bupati Bintan dua periode, yang sebelumnya sudah dipecat Ketua Umum Demokrat AHY karena mendukung KLB Demokrat pimpinan Jenderal Purn Moeldoko, kini menghuni Rutan pada Gedung Merah Putih.

Sedangkan tersangka Mohd Saleh H Umar (MSU) ditahan di Rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC.

Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar (MSU) disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait hal ini, KPK kembali mengingatkan kepada penyelenggara negara untuk tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.

"Penetapan Badan Pengusahaan Kawasan Bintan dilakukan untuk memberikan kemudahan berusaha dan berinvestasi yang selayaknya digunakan untuk kemakmuran wilayah dan rakyat, bukan untuk dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan Kelompok penyelenggara negara," ujar Juru bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri.

Bupati Bintan Apri Sujadi yang juga Ketua DPD Demokrat Kepri
Bupati Bintan Apri Sujadi yang juga Ketua DPD Demokrat Kepri (tribun batam)

KPK mengatakan Apri Sujadi menerima uang sekitar Rp 6,3 miliar dari pengaturan cukai rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di BP Bintan.

"AS dari tahun 2017 sampai dengan 2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/8/2021).

Selain Apri Sujadi, KPK turut menjerat Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Moh Saleh H Umar (MSU).

Alexander membeberkan, Saleh diduga menerima uang sekitar Rp 800 juta dalam kasus ini.

"Tersangka MSU dari tahun 2017-2018 juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp800 juta," katanya.

Rugikan Negara Rp 250 Miliar

KPK menduga dari tindakan kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 250 miliar.

"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 250 miliar," ujar Alexander.

Kini kedua tersangka itu dilakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari ke depan.

Alex menjelaskan, setelah mulai menjabat pada 2016, Apri mengumpulkan distributor yang mendapatkan kuota rokok di sebuah hotel di Batam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved