Jalan Makalona Binjai Jadi Temuan BPK RI, Ada Kelebihan Pembayaran
BPK RI menemukan adanya kelebihan pembayaran dalam proyek pembangunan Jalan Makalona Binjai dan diduga terindikasi korupsi
Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
"Kerugian daerah belum bisa dihitung, belum bisa diketahui," tukasnya.
Dalam LHP BPK RI Perwakilan Sumut, Kadis PUPR Binjai dinilai tidak optimal melakukan pengawasan dan pengendalian pekerjaan.
Bahkan Kadis PUPR Binjai dinilai menabrak Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 10/SE/Db/2014.
Amatan www.tribun-medan.com, Jalan Makalona, pada persimpangan Jalan Megawati sudah dapat digunakan oleh pengendara.
Panjang Jalan Makalona diperkirakan hampir mencapai dua kilometer lebih.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Elvi Kristina tidak bersedia untuk dikonfirmasi terkait dengan temuan BPK ini. Dirinya malah memilih masuk ke ruang kerja, sambil meninggalkan awak media.(wen/tribun-medan.com)