Jual Ganja di Sekitar Kampus USU, Mahasiswa Ini Pasrah Dihukum 7 Tahun Penjara

Okto Berlin Siahaan (22), mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri terpaksa menghabiskan waktunya di penjara selama 7 tahun

TRIBUN MEDAN/GITA
Sidang vonis Okto Berlin Siahaan (22), dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/8/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Okto Berlin Siahaan (22), mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri favorit di Kota Medan ini, terpaksa menghabiskan waktunya di penjara selama 7 tahun.

Pasalnya, Majelis Hakim yang diketuai Saidin Bagariang menilai warga Pangaribuan Kecamatan Siantar itu, dihukum pidana penjara selama 7 tahun karena terbukti memiliki batang dan daun kering seberat 850 gram.

"Menghukum terdakwa Okto Berlin Siahaan, dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 1 Miliar, bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 4 bulan penjara," kata Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/8/2021).

Dikatakan Hakim adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan dapat merusak generasi muda.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan, mengakui terus terang dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya," ucap Hakim.

Dikatakan Hakim, terdakwa terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I di sekitar kampus Universitas Sumatera Utara (USU) Medan.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Saidin.

Usai mendengar vonis hakim, terdakwa yang mengikuti sidang secara daring tanpa pikir panjang langsung menyatakan terima. "Terima Pak hakim," kata Okto.

Vonis majelis hakim lebih ringan setahun dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan sebelumnya, JPU Friska Sianipar menuntut terdakwa agar dipidana 8 tahun penjara subsidair Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. 

Dalam dakwaan Jaksa menuturkan,  pada Jumat (5/3/2021) sekira pukul 00.55 WIB tim personel dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut berhasil membekuk terdakwa, dari kamar kost-kostannya di Jalan Harmonika Baru, Gang Royal Setia Budi, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Setelah digeledah, tim menemukan 2 bungkusan plastik berisikan batang dan daun ganja kering dengan total berat bersih 850 gram. 

"Dengan  rincian, 1 bungkus plastik berisikan batang dan daun kering seberat 750 gram, 1 bungkus plastik lainnya berisikan daun ganja kering seberat 100 gram berikut 1 unit telepon seluler (ponsel) merek Oppo warna merah," kata Jaksa.

Penangkapan terhadap warga asal Jalan Pangaribuan Gang Aman, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar, Kota Pematangsiantar itu kata Jaksa merupakan hasil pengembangan tim BNNP atas informasi masyarakat.

Ketika diinterogasi, terdakwa menyebutkan, ganja 750 gram tersebut dibelinya dari Iwan Als Gems (DPO) pada 28 Januari 2021 lalu Pajak Sore di Jalan Jamin Ginting dengan harga Rp 600 ribu.

Sedangkan 100 gram lainnya dibelinya dari Rega Purba (juga DPO) dengan harga Rp 200 ribu pada tanggal 28 Februari 2021.

"Adapun tujuan terdakwa membeli narkotika jenis ganja tersebut untuk dijual kembali oleh terdakwa kepada mahasiswa-mahasiswa USU Medan, setelah dilakukan pemeriksaan analisis laboratorium terhadap barang bukti milik terdakwa adalah positif Narkotika adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydro cannabinol)," ucap Jaksa

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved