Pencuri Ikan dari Thailand Diadili, Jaksa Hadirkan Penerjemah saat Sidang

Nelayan asal Thailand yang mencuri ikan di perairan Indonesia diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/8/2021)

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Diduga Tangkap ikan tanpa izin di Perairan Selat Malaka, Seorang Nahkoda kapal asal Thailand, Samarth Thongmak (baju putih) diadili di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/8/2021).(TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Samarth Thongmak, nelayan asal Thailand yang tertangkap mencuri ikan di perairan Selat Malaka diadili di PN Medan.

Pada persidangan kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) Loreta T Pane terpaksa menghadirkan penerjemah, agar terdakwa yang bertugas sebagai nakhoda kapal ini mengerti dakwaan jaksa. 

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan perkara yang menjerat lelaki 37 tahun itu berawal pada Mei tahun 2021 lalu.

Baca juga: Jaksa Penjarakan Mantan Kepala UPT Jalan Pemprov Sumut, Namun Tersangka Lain Berkeliaran di Jakarta

Saat itu terdakwa Samarth selaku nakhoda kapal ikan KM KHF 1937 GT 63,99, sekira pukul 06.05 WIB, pada posisi 05'16.0’ LU -098' BT di perairan Selat Malaka dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) melakukan penangkapan ikan.

"Melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)," kata Jaksa, Kamis (19/8/2021).

Dikatakan jaksa, perbuatan Samarth sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), dimana ketentuan tentang pidana penjara dalam undang-undang ini, tidak berlaku bagi tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

Baca juga: Usulan Copot Jaksa Agung hingga Perlakuan Hukum Jaksa Pinangki, Inilah Hasil Survei KedaiKOPI

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b, kecuali telah ada perjanjian antara Pemrintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara bersangkutan," kata jaksa.

Dalam sidang tersebut, Jaksa turut menghadirkan sejumlah saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Namun karena peemasalahan koneksi, majelis hakim yang diketuai Aimafni Arli menunda sidang pekan depan.

"Tunda sidang pekan depan ya, karena ini kasih banyak lagi yang mau bersidang," pungkas hakim.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved