Seorang Tahanan Kabur dari Lapas Kelas II A Siantar Bermodal ID Card Perbakin
Seorang tahanan kasus penipuan yang mendekam di sel Lapas Klas IIA Pematangsiantar dikabarkan melarikan diri.
Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Seorang tahanan kasus penipuan yang mendekam di sel Lapas Klas IIA Pematangsiantar dikabarkan melarikan diri.
Kabar melarikan diri tersebut beredar pada Rabu (18/8/2021) kemarin, di mana identitas tahanan berinisial BA.
BA terbukti turut serta melakukan penipuan bisnis kelapa sawit yang mengakibatkan korbannya merugi Rp 242 juta lebih.
Alhasil, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun pada Kamis (12/8/2021) lalu menghukum BA dengan pidana penjara selama 4 tahun, sesuai Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan kedua JPU).
Guna mengonfirmasi hal ini, wartawan menghubungi Humas Lapas Klas IIA Pematangsiantar - Daniel Sitindaon. Hanya saja pesan yang dilayangkan tak kunjung berbalas.
Begitu pun dengan Humas Kanwil Kemenkumham Sumut - Bambang, meskipun status WhatsApp aktif.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Simalungun - Ratno Pasaribu membenarkan kaburnya BA. BA kabur sendirian dengan modus sebagai tamu dan menggunakan id card Perbakin yang ia punya.
"Dia kabur dengan motifnya sendiri, berdasarkan info yg kami dapat, dia (kabur) dengan modus sebagai tamu, menggunakan id card Perbakin yang dia punya. (Itu) info kami terima dari lapas. Untuk lebih jelas ke lapas aja, bang," kata Ratno.
Namun, Ratno menyampaikan informasi yang ia terima yang bersangkutan sudah kembali ditangkap. Namun, ujarnya kembali, agar lebih jelas menanyakan langsung ke Lapas Klas IIA Pematangsiantar.
"Sudah didapat lagi tahanan tersebut," tutupnya.
(alj/tribun-medan.com)