Hukum Berwudhu dengan Kondisi Telanjang Usai Mandi, Sah atau Tidak? Ini Kata Buya Yahya
Bab bersuci selalu diutamakan dalam setiap pelajaran hukum fiqih.Setiap ibadah akan sia-sia tanpa bersuci.
Buya Yahya menegaskan berwudhu dalam keadaan telanjang diperbolehkan dan sah.
Kendati demikian, hukum berwudhu dalam keadaan telanjang adalah makruh menurut ulama.
Baca juga: Kabar Baru Tamara Geraldine, Presenter Hebat nan Cantik Karier Redup Usai Pukul Farly Hingga Pingsan
Makruh berarti perbuatan yang jika dilakukan tak mendapat dosa, namun jika ditinggalkan akan mendapat pahala.
Baca juga: Ayah Ayu Ting Ting Dapat Surat Teguran dari Wali Kota, Imbas Tabiat Keluarga Sang Biduan di RT
"Berwudhu dalam keadaan telanjang adalah sah," kata Buya Yahya.
"Karena yang membatalkan wudhu bukan telanjang, cuma ulama mengatakan makruh.
Karena masih terbuka nanti nyentuh, ragu-ragu jangan-jangan nyentuh," imbuhnya.
Meski hukumnya makruh, Buya Yahya kembali menegaskan tak ada larangan berwudhu dalam keadaan telanjang.
"Ada sebagian itu pengennya langsung tuntas habis mandi, wudhu," ujar Buya Yahya.
"Nggak ada larangan, jadi bukan tidak sah, tetap sah wudhu dalam keadaan telanjang," pungkasnya.
Bagaimana Hukumnya Berwudhu dan Mengucap Bismillah di Kamar Mandi? Begini Penjelasan Buya Yahya
Sebelum menjalankan sholat, kita diwajibkan untuk berwudhu.
Berwudhu sendiri merupakan salah satu syarat sah sholat.
Maka dari itu, perlu diperhatikan betul tata cara berwudhu yang benar.
Pasalnya, cara mengambil wudhu akan mempengaruhi sah tidaknya sholat.
Ada beberapa hal yang perlu kalian ketahui mengenai berwudhu, termasuk mengenai adabnya.