Khazanah Islam
Hukum Menyentuh Kemaluan Usai Berwudhu, Apakah Batal atau Tidak, Begini Kata Buya Yahya
Bab bersuci seperti wudhu adalah bentuk mensucikan diri dari hadats atau najis kecil dan besar.
Jika dia masuk ke kamar mandi yang ada klosetnya yang dipakai buang air kecil dan buang air besar,
tetap wudhunya adalah sah," ujar Buya Yahya.
Lebih lanjut, Buya Yahya menyebut mengucapkan bismillah dan kalimat dzikir di kamar mandi hukumnya makruh.
Bersifat makruh artinya perbuatan tersebut sebaiknya tidak dilakukan.
Arti dari Makruh sendiri adalah perbuatan yang jika dilakukan tidak mendapat dosa, tapi jika ditinggalkan akan mendapat pahala.
"Yang menjadi masalah adalah membaca bismillah dan menyebut kalimat dzikir di tempat tersebut itu seperti apa hukumnya," ungkap Buya Yahya.
"Hukumnya adalah tidak haram, hukumnya adalah makruh, mengucapkan bismillah dengan lidah yang terucap," sambungnya.
Sementara itu, mengucapkan kalimat dzikir di kamar mandi hukumnya haram ketika mengeluarkan sesuatu.
Dengan kata lain, saat buang air kecil atau buang air besar.
"Kapan mengucapkan kalimat dzikir dan kalimat seperti itu haram?
Haramnya hanya di satu keadaan, waktu ada sesuatu yang keluar, kita menyebut kalimat dzikir itu haram," pungkasnya.
Buya Yahya menganjurkan untuk mengucapkan kalimat dzikir di dalam hati saja saat masuk kamar mandi.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsMaker.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/buya-yahya-bab-sholat-dan-sedekah.jpg)