Khazanah Islam
Hukum Menyentuh Kemaluan Usai Berwudhu, Apakah Batal atau Tidak, Begini Kata Buya Yahya
Bab bersuci seperti wudhu adalah bentuk mensucikan diri dari hadats atau najis kecil dan besar.
TRIBUN-MEDAN.com - Bersuci dengan wudhu merupakan kewajiban dan sunnah ketika hendak beribadah.
Sebelum shalat, umat Muslim diwajibkan untuk berwudhu terlebih dahulu.
Bab bersuci seperti wudhu adalah bentuk mensucikan diri dari hadats atau najis kecil dan besar.
Baca juga: Bacaan Zikir yang Dianjurkan Nabi Muhammad, Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
Ada beberapa hal yng dapat membatalkan wudhu seperti kentut, buang air kecil, buang air besar, dan lain-lain.
Lantas, apakah menyentuh kemaluan juga membatalkan wudhu?
Ada perbedaan pendapat ulama terkait hal tersebut.
Beberapa ulama menyebut menyentuh kemaluan tak membatalkan wudhu karena itu termasuk bagian dari tubuh kita.
Namun, ada juga ulama yang mengatakan bahwa menyentuh kemaluan membuat wudhu kita batal.
Baca juga: Umi Rania Istri Ke-2 Ustaz Arifin Ilham Akhirnya Buka Suara : Kasih Nasihat Tegas ke Alvin Faiz
Buya Yahya pun memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Hal itu seperti dilansir dari video yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV.
Buya Yahya menegaskan perkara itu tak bisa hanya didasarkan pada satu pendapat ulama saja.
Ia kemudian membeberkan ada 3 mazhab yang membahas perkara tersebut yakni mazhab Maliki, Hambali, dan Syafi'i.
Buya Yahya mengungkapkan menyentuh kemaluan membatalkan wudhu menurut mazhab Imam Syafi'i.
Menyentuh kemaluan dapat membatalkan wudhu jika disentuh dengan perut jemari dan telapak tangan.
Baca juga: Potret Syifa Hadju di Pernikahan Rizky-Lesti Curi Perhatian, Tampil Anggun Menawan
Namun, jika disentuh dengan punggung tangan tidak membatalkan wudhu.