Polwan Kepergok Selingkuh dengan Napi, Sampai Kirim Foto & Video Tanpa Busana, Begini Nasibnya
Dewi awalnya tidak tahu selingkuhannya yang mengaku sebagai polisi berpangkat Kompol dan bertugas di
Hotman menceritakan, saat kasus itu terungkap dirinya menjabat sebagai Wakil Kepala Polrestabes Makassar pada tahun 2018 kemarin.
Saat itu, dirinya sebagai pimpinan sidang kode etik kepolisian di Polrestabes Makassar.
“Dari hasil penyidikan penyidik Propam, terungkap video durasi 11 menit itu."
"Jadi bukan selfie porno atau foto porno saja ya, tapi video porno yang berdurasi panjang," katanya.
2. Selingkuh dengan beberapa pria
Selain kedapatan memiliki video porno yang dikirim kepada pacarnya, DS juga mengaku berselingkuh dengan pria lainnya.
"Terungkap juga, Brigpol DS sering berselingkuh dengan beberapa pria lain selain suaminya yang merupakan anggota Polrestabes Makassar."
"Kami semua punya buktinya, termasuk video porno, bukti check-in beberapa hotel di Makassar bersama selingkuhannya itu,” Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Polisi Hotman Sirait dilansir dari Kompas.com.
3. DS dipecat tak hormat
Dikutip dari Kompas.com, dari hasil sidang kode etik kepolisian itu, tegas Hotman, diputuskanlah Pemberhetian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigpol DS.
Kemudian, Brigpol DS mengajukan banding di Polda Sulsel.
Namun dengan berbagai pertimbangan oleh dewan pimpinan sidang, banding Brigpol DS ditolak hingga akhirnya terbitlah surat keputusan pemecatan dari Biro SDM Polda Sulsel.
“Dengan kelakuan yang sangan jelek, ya diputuskan untuk dipecat. Apalagi, suami Brigpol DS juga yang membantu mengungkap kasus-kasus istrinya ini,” katanya.
4. Kronologi
Informasi yang dihimpun, Brigpol DS dipecat karena dia diduga mengunggah foto selfienya vulgar pada media sosial internet, bersama pacarnya.
Kata Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, selama menjadi anggota Polri dan tugas sebagai fungsi di Sabhara.
Brigpol DS selalu masuk dan mengikuti arahan.
"Selama ini kalau mau dibilang masuk dan ngantor ya ngantor, intinya ini yang bersangkutan kita proses sidang karena melanggar kode etik," ujar Kombes Wahyu dikutip dari Tribun Makassar.