Khazanah Islam

BOLEHKAH Membaca Al Quran Tanpa Wudhu atau Tidak Berhijab? Begini Kata Ustaz Adi Hidayat

Hingga akhirnya muncul pertanyaan, apakah boleh membaca Al Quran tanpa berwudhu? Lalu, apakah kita

Editor: Dedy Kurniawan
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Ratusan santri membaca Al Quran saat tadarus massal awal Ramadhan 1440 H di Pesantren Ar-Raudhatul Hasanah, Medan, Sumatera Utara, Senin (6/5/2019).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

TRIBUN-MEDAN.com - Bab bersuci dalam ibadah umat Islam merupakan hal yang paling penting dan utama.

Sebelum melakukan ibadah sholat, membaca Al Quran umat Muslim dianjurkan dalam keadaan suci.

Dan juga dianjurkan untuk mengambil air wudhu.

Umat Islam juga dianjurkan berwudhu sebelum membaca Al Quran dan memegang mushaf. 

Wudhu merupakan proses mensucikan diri dari hadas atau najis kecil.

Baca juga: Hukum Menyentuh Kemaluan Usai Berwudhu, Apakah Batal atau Tidak, Begini Kata Buya Yahya

Sebelum menghadap Allah SWT, kita harus memastikan diri kita sendiri dalam keadaan bersih dan suci.

Tak hanya itu, kita juga dianjurkan untuk berpakaian yang sopan, rapi dan bersih saat membaca Al Quran.

Baca juga: Hukum Berwudhu dengan Kondisi Telanjang Usai Mandi, Sah atau Tidak? Ini Kata Buya Yahya

Namun, terkadang ada beberapa orang yang masih ragu perihal adab-adab membaca Al Quran.

Hingga akhirnya muncul pertanyaan, apakah boleh membaca Al Quran tanpa berwudhu?

Lalu, apakah kita juga diperbolehkan tak memakai hijab saat membaca Al Quran?

Ustaz Adi Hidayat memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Uztadz Adi Hidayat 23
Uztadz Adi Hidayat 23 (Ist)

Hal itu seperti dilansir dari video yang diunggah di YouTube HC Official pada 11 April 2020.

Ustaz Adi Hidayat mengungkapkan jumhur ulama berpendapat bahwa boleh membaca Al Quran tanpa berwudhu.

Kendati demikian, ulama tetap menganjurkan membaca Al Quran dalam keadaan sudah berwudhu.

"Semua ulama sepakat, dalam konteks orang yang tak berwudhu itu masih dibolehkan untuk menyentuh atau membaca (Al Quran), walaupun bukan yang utama, jadi utamanya ya berwudhu," tegas Ustaz Adi Hidayat.

Sementara itu, wanita yang sedang haid tidak diperbolehkan membaca Al Quran, tapi boleh menyentuhnya.

"Tapi kalau (perempuan) haid itu beda, kalau nyentuh boleh, tapi kalau baca itu yang tidak diperkenankan," kata Ustaz Adi Hidayat.

"Tapi kalau dia mau mendengarkan tafsir itu boleh, baca tajwidnya boleh, tapi kalau baca Al Quran tidak, dia menunggu sampai sucinya," imbuhnya.

Baca juga: 7 Amalan Menghapus Dosa Zina dan Keji, Serta Tata Cara Mandi dan Sholat Taubat

Perihal mengenakan hijab saat membaca Al Quran, Ustaz Adi Hidayat menegaskan tak ada aturan yang mengatur hal tersebut.

Meski begitu, Ustaz Adi Hidayat mengingatkan adab yang baik saat membaca Al Quran adalah dengan mengenakan hijab.

"Bagaimana kalau tanpa jilbab? Tidak ada aturan yang mengatur itu, tapi kalau dalam adab yang sempurna dibaca dalam keadaan yang baik.

Yang perempuan berwudhu dulu, kenakan jilbab yang baik, menghadap ke arah kiblat," pungkasnya.

Bagaimana Hukumnya Berwudhu & Mengucap Bismillah di Kamar Mandi? Begini Penjelasan Buya Yahya

Sebelum menjalankan sholat, kita diwajibkan untuk berwudhu.

Berwudhu sendiri merupakan salah satu syarat sah sholat.

Maka dari itu, perlu diperhatikan betul tata cara berwudhu yang benar.

Pasalnya, cara mengambil wudhu akan mempengaruhi sah tidaknya sholat.

Ada beberapa hal yang perlu kalian ketahui mengenai berwudhu, termasuk mengenai adabnya.

Bagaimana adab mengambil wudhu sebelum menjalankan sholat?

Bolehkah kita mengambil wudhu di kamar mandi atau toilet?

Berikut penjelasan Buya Yahya seperti dilansir dari video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 15 Desember 2017.

Buya Yahya menegaskan mengambil air wudhu di kamar mandi atau toilet diperbolehkan.

"Mengambil air wudhu di kamar mandi adalah sah.

Jika dia masuk ke kamar mandi yang ada klosetnya yang dipakai buang air kecil dan buang air besar,

tetap wudhunya adalah sah," ujar Buya Yahya.

Lebih lanjut, Buya Yahya menyebut mengucapkan bismillah dan kalimat dzikir di kamar mandi hukumnya makruh.

Bersifat makruh artinya perbuatan tersebut sebaiknya tidak dilakukan.

Arti dari Makruh sendiri adalah perbuatan yang jika dilakukan tidak mendapat dosa, tapi jika ditinggalkan akan mendapat pahala.

"Yang menjadi masalah adalah membaca bismillah dan menyebut kalimat dzikir di tempat tersebut itu seperti apa hukumnya," ungkap Buya Yahya.

"Hukumnya adalah tidak haram, hukumnya adalah makruh, mengucapkan bismillah dengan lidah yang terucap," sambungnya.

Baca juga: DULU Bobot Tubuhnya 150 Kg, Dewi Hughes Manglingi Berubah Drastis, Makin Cantik Awet Muda

Sementara itu, mengucapkan kalimat dzikir di kamar mandi hukumnya haram ketika mengeluarkan sesuatu.

Dengan kata lain, saat buang air kecil atau buang air besar.

"Kapan mengucapkan kalimat dzikir dan kalimat seperti itu haram?

Haramnya hanya di satu keadaan, waktu ada sesuatu yang keluar, kita menyebut kalimat dzikir itu haram," pungkasnya.

Buya Yahya menganjurkan untuk mengucapkan kalimat dzikir di dalam hati saja saat masuk kamar mandi.

(*/Tribun-Medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved