BREAKING NEWS: Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, Tonton Link Live Streaming
Hari ini, Senin (23/8/2021) mantan menteri sosial Juliari Batubara akan divonis hakim.
TRIBUN-MEDAN.com - Hari ini, Senin (23/8/2021) mantan menteri sosial Juliari Batubara menjalani sidang dengan agenda vonis dari hakim.
Juliari Batubara merupakan terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Bambang Nurcahyo mengatakan sidang rencananya digelar pada pukul 10.00 WIB dan disiarkan secara streaming melalui akun YouTube Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Damis.
Diketahui, sidang putusan terhadap perkara korupsi bansos yang melibatkan Julairi sangat ditunggu-tunggu publik.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini dan optimistis majelis hakim bakal menjatuhi hukuman 11 tahun pidana penjara terhadap Juliari Batubara.
Vonis 12 Tahun penjara
Siang hari ini hakim telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Juliari Batubara.
Menanggapi vonis tersebut, Penasihat hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail menyatakan pikir-pikir.
Simak selengkapnya live streaming sidang vonis Juliari Batubara:
Sidang itu juga disiarkan melalui live streaming kanal YouTube milik KPK, yang bisa dilihat melalui tautan ini.
Sebelumnya jaksa KPK selain menuntut11 tahun penjara, Juliari juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar subsider 2 tahun dan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
"Kami yakin dan optimistis seluruh amar tuntutan tim jaksa KPK juga akan dikabulkan mejelis hakim," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (22/8/2021).
KPK berharap seluruh analisa yuridis jaksa yang dituangkan dalam surat tuntutan diamini majelis hakim.
Dengan demikian, majelis hakim akan menyatakan Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah menerima suap sebesar Rp32,48 miliar dari para vendor atau pengusaha yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan COVID-19.
"Kami tentu berharap analisa yuridis tim jaksa KPK akan diambil alih majelis hakim sehingga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," kata Ali Fikri.