Gagal Dirawat Lantaran Tak Mau Tandatangani Prokes, Penderita Stroke Menghembuskan Nafas Terakhirnya
Pasalnya ia yang merupakan suami dari Emmy Diana Harahap mengeluhkan prosedur pelayanan rawat inap di rumah sakit pada masa pandemi Covid-19.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Duka mendalam dialami keluarga Maraden Saragi (60) warga Lingkungan V, Kelurahan Beringin, Medan Selayang.
Pasalnya ia yang merupakan suami dari Emmy Diana Harahap mengeluhkan prosedur pelayanan rawat inap di rumah sakit pada masa pandemi Covid-19.
Hal tersebut dikarenakan pihaknya enggan menandatangani surat pernyataan protokol kesehatan (prokes) Covid-19, yang menderita stroke untuk menjalani rawat inap di Rumah Sakit Umum (RSU) Mitra Sejati.
Baca juga: Potret Suami Fitri Carlina, Punya Gaji Lebih Tinggi dari Presiden Jokowi, Lakoni Profesi Mentereng
Dari informasi yang dihimpun wartawan, awalnya dia membawa istrinya ke rumah sakit tersebut pada Selasa (17/8/2021) lalu.
"Istri saya sudah mengalami stroke cukup lama, dan beberapa hari belakangan kelihatan lesu fisik.
Kemudian, pada Selasa saya membawa ke rumah sakit (RSU Mitra Sejati) untuk mengecek kondisi kesehatannya dan berharap bisa langsung dirawat," ujar Maraden saat dihubungi melalui sambungan seluler, Senin (23/8/2021).
Namun, lanjut Maraden, harapannya sirna dan terpaksa membawa kembali istrinya pulang ke rumah.
Hal itu dikarenakan ia mengaku tak menerima istrinya dirawat inap sebagai penderita Covid-19.
"Jelas tidak terima istri saya dinyatakan Covid-19, karena dia menderita stroke. Istri saya tidak tertular virus corona, tapi kenapa tidak berkenan pihak rumah sakit menerima untuk rawat inap," keluhnya.
Setelah gagal dirawat di rumah sakit, Maraden akhirnya merawat istrinya di rumah tanpa ada asupan obat karena mengalami kendala ekonomi.
Setelah beberapa hari kemudian, kondisi istrinya memburuk dan meninggal dunia.
Baca juga: SOSOK Penguasa Baru Kabul, Khalil Ur-Rahman Haqqani, Sepak Terjangnya Bikin Ngeri
"Istri saya akhirnya meninggal pada Senin (23/8/2021) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Padahal, saya berharap istri saya bisa dirawat di rumah sakit," katanya.
Terkait hal tersebut, Humas RSU Mitra Sejati, Erwinsyah mentatakan, pasien stroke tersebut bukan tidak diterima dirawat inap dan juga bukan dijadikan sebagai pasien Covid-19.
"Saat itu pasien dengan kondisi sakit stroke. Karena ICU penuh, rencananya mau dirujuk ke (RSUPH) Adam Malik," kata Erwin.
Disebutkan Erwin, merujuk pasien dalam kondisi pandemi Covid-19, maka harus ada surat pernyataan dari pihak keluarga pasien.
Karena itu, pihaknya membuat pernyataan standar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
"Jadi kita sampaikan kepada keluarga karena mau dirujuk, makanya dibuat surat pernyataan. Apabila nanti diperiksa di sana ada dugaan Covid, maka wajib diisolasi," sebutnya.
Masih dikatakan Erwin, pihak keluarga keberatan untuk mengisi surat pernyataan standar protokol kesehatan Covid-19, lalu membawanya pulang.
Baca juga: Pemko Medan Akan Sediakan Lokasi Khusus Untuk Pedagang Kaki Lima
"Keluarga tidak mau, dan bukan kami tidak terima. Surat pernyataan itu sudah SOP (Standar Operasional Prosedur) karena pasien rujukan. Artinya, merujuk ke sana (Adam Malik) mau pasien apapun wajib harus ada surat pernyataan," jelasnya.
Disinggu kenapa pasien tidak diperiksa terlebih dahulu sebelum dirujuk, Erwin mengaku, ketika itu kondisi ICU RSU Mitra Sejati sedang penuh.
"Kalau ICU ada yang kosong, kita tidak buat itu (surat pernyataan). Karena kita mau rujuk ke sana, maka dibuat SOP dan merujuk pasien itulah syaratnya," pungkasnya.
(mft/tribun-medan.com)