Pemko Medan Akan Sediakan Lokasi Khusus Untuk Pedagang Kaki Lima
Bobby mengatakan, nantinya jika dibuat lokasi khusus untuk PKL justru akan mempermudah aktivitas jual beli.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pemerintah Kota Medan bersama DPRD Medan tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penetapan zonasi pedagang kaki lima (PKL).
Ranperda ini nantinya akan membuat aturan khusus mengenai penetapan lokasi PKL yang selama ini sering menimbulkan polemik di lapangan.
Baca juga: Potret Suami Fitri Carlina, Punya Gaji Lebih Tinggi dari Presiden Jokowi, Lakoni Profesi Mentereng
"Masalah yang paling banyak dipertanyakan itu saat dilakukan penetapan zonasi adalah apakah dagangan mereka nantinya laku atau enggak dagangannya," ujar Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam Paripurna Ranperda Penetapan Zonasi PKL di Gedung DPRD Medan, Senin (23/8/2021).
Bobby mengatakan, nantinya jika dibuat lokasi khusus untuk PKL justru akan mempermudah aktivitas jual beli.
"Justru jika itu tidak diakomodir pecah-pecah atau menyebar nanti masyarakat jadi tidak tahu di mana membelinya. Tapi kalau ada lokasinya jelas, orang tau beli di mana," jelasnya.
Dikatakannya, nantinya akan disediakan lokasi khusus untuk PKL seperti sentral dagangan untuk kebutuhan sehari-hari, kebutuhan untuk baju atau sepatu dan lainnya.
"Ini konsep yang saat ini kita ajukan gagasan yang ingin kita berikan kepada masyarakat," katanya.
Selain itu, pemusatan lokasi PKL ini, kata Bobby akan mempermudah pendataan.
Seperti pendataan yang dilakukan untuk penerima bantuan maupun program pelatihan UMKM.
"Penjaminan serta kepastian hukumnya lebih baik, keamanannya, pendataannya juga lebih gampang. Ketika pendataan gampang apapun kondisinya seperti pandemi hari ini kita tidak capek-capek lagi untuk pendataan," tuturnya.
Baca juga: HP VIVO Terkini Agustus 2021: Vivo Y51 Tipis Menawan, Cocok buat Pecinta Fotografi RAM Lumayan Besar
Menurut Bobby, selama ini penindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap PKL masih sering tidak diterima oleh pedagang karena belum memiliki solusi.
"Yang humanis itu kalau ada solusi. Kalau hanya kita tindak tidak ada solusi pastinya masyarakat melakukan perlawanan," katanya.
Untuk itu, kata Bobby pihaknya akan menberikan solusi berupa lokasi khusus, bantuan bagi pedagang, payung hukum, dan lainnya.
"Tapi kalau selama ini tidak ada solusi bisa kita anggap wajar masyarakat melakukan penolakan. Kalau sudah ada solusi mudah-mudahan Ranperda ini selesai dan bisa jadi solusi lebih gampang kita informasikan," ungkapnya.
Ia mengatakan Pemko Medan juga melakukan sosialisasi serta pembinaan kepada PKL melalui tim Satuan Tugas (Satgas) khusus yang terdiri dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta menyiapkan produk hukum sebagai dasar dalam penertiban PKL.