Pemko Medan Akan Sediakan Lokasi Khusus Untuk Pedagang Kaki Lima

Bobby mengatakan, nantinya jika dibuat lokasi khusus untuk PKL justru akan mempermudah aktivitas jual beli.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ RECHTIN
Pedagang Kaki Lima di Pintu 2 USU Jalan Dr Mansyur Medan yang sudah ditutup untuk akses umum sejak besok 26 Juli hingga 2 Agustus 2020. 

“Kajian penetapan zonasi dan penataan aktivitas PKL di Kota Medan ini telah dilakukan pada tahun 2018,” katanya.

Baca juga: Terekam CCTV Pria Congkel dan Curi Kotak Infak di Masjid, Modus Lakukan Hal Ini

Dilanjutkan Bobby, terkait daerah mana saja yang akan dijadikan zona hijau bagi pelaku PKL di Kota Medan sesuai dengan Bab IV Pasal 7 poin C yakni lokasi yang diizinkan dan diperuntukkan untuk PKL dengan penataan pengelompokan jenis dagangan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Kota Medan 2021-2031 dan Perda Nomor 02 tahun 2015 tentang RDTR dan peraturan zonasi Kota Medan 2015-2035 dan disetiap kecamatan memiliki zona hijau dengan persyaratan yang ditetapkan.

Diungkapkannya, untuk jumlah PKL yang terkena dampak penetapan zonasi pada lokasi merah sesuai pendataan di tahun 2018 sebanyak 18.788 yakni 2.653 PKL dizona merah dengan rincian 1.752 PKL siang hari dan 901 PKL malam hari yang tersebar di 14 kecamatan.

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved