News Video
Kendalikan Penjualan Sabu Dari Penjara, Napi Lapas Tanjung Gusta Dituntut Hukuman Mati
Lelaki 33 tahun yang merupakan Napi Lapas Klas I Tanjunggusta Medan ini, kembali beraksi mengendalikan penjualan sabu dari balik jeruji besi.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Berstatus Narapidana (Napi) tak membuat Khalif Raja bin Sudasri bertaubat.
Lelaki 33 tahun yang merupakan Napi Lapas Klas I Tanjunggusta Medan ini, kembali beraksi mengendalikan penjualan sabu dari balik jeruji besi.
Kini akibat perbuatannya itu, Khalif Raja dituntut hukuaman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia, dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/8/2021).
Jaksa menyebutkan, bahwa warga Jalan Menteng Indah, Medan Area ini terbukti menjadi pengendali sabu seberat 52 kilogram (kg) lebih.
"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Khalif Raja bin Sudasri dengan pidana mati," katanya dihadapan Hakim Ketua Denny Lumbantobing.
Jaksa Nurhayati menyatakan, terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
"Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan," katanya.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan pada sidang pekan depan.
Mengutip dakwaan JPU, perkara ini bermula dari terdakwa Khalif Raja yang merupakan seorang narapidana di Lapas Tanjunggusta Medan, menyuruh Heri (DPO) sebagai kurir untuk menerima penyerahan sabu dari daerah Aceh Tamiang menuju Medan.
Selanjutnya, terdakwa Andika Fiezza ditugasi oleh terdakwa Khalif Raja untuk merekrut dan mengatur pembagian tugas masing. Kemudian terdakwa Andika merekrut beberapa orang dalam rangka menjalankan peredaran gelap narkotika.
"Selanjutnya, terdakwa Andika Fiezza dihubungi terdakwa Khalif Raja dan menyuruh mengambil sabu yang sedang dibawa oleh Heri dan terdakwa Andika Fiezza. Kemudian memberitahukan nomor telepon terdakwa Syahrudi, kepada terdakwa Khalif Raja selaku personil yang ditugasi untuk melakukan penjemputan sabu," beber Jaksa.
Lanjut dikatakan JPU, lalu Khalif Raja menghubungi nomor telpon terdakwa Syahrudi memerintahkan untuk menghubungi Heri selaku pembawa sabu dari Aceh Tamiang dan untuk menentukan lokasi serah terimanya.
Terdakwa Syahrudi dengan menggunakan kendaraan bermotor mengajak terdakwa Dudiet Harry untuk melakukan penjemputan sabu-sabu sesuai titik lokasi yang ditentukan yakni pintu tol Tanjung Morawa arah simpang kayu besar.