News Video
Kendalikan Penjualan Sabu Dari Penjara, Napi Lapas Tanjung Gusta Dituntut Hukuman Mati
Lelaki 33 tahun yang merupakan Napi Lapas Klas I Tanjunggusta Medan ini, kembali beraksi mengendalikan penjualan sabu dari balik jeruji besi.
"Saat tiba di lokasi, terdakwa Syahrudi melihat dua mobil yang berhenti beriringan dan kemudian terdakwa Syahrudi menghampiri mobil yang dikendarai Heri dan menunjuk mobil di belakangnya yakni Avanza warna putih yang dikemudikan Hendrikal," katanya.
Selanjutnya, terdakwa Syahrudi membawa mobil Avanza yang didalamnya terdapat muatan sabu seberat 52.613 gram dan terdakwa Syahrudi langsung menuju tempat penyimpanan sabu di Perumahan Meher Palace Nomor 8D, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Setelah sampai di lokasi tempat penyimpanan, terdakwa Fadilla Fasha yang telah menunggu di lokasi penyimpanan langsung memindahkan muatan karung dari dalam mobil tersebut untuk dipindahkan ke dalam kamar di lantai dua.
"Keduanya membuka karung dan menghitung jumlah sabu-sabu yang diterima yakni sebanyak 50 bungkus dan memberitahu kepada terdakwa Andika Fiezza jika sabu telah diterima dan disimpan di Perumahan Meher Palace, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan sambil menunggu perintah lebih lanjut dari Khalif Raja," ucap Jaksa
Kemudian, petugas Ditres Narkoba Bareskrim Polri telah mengetahui adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu dan langsung melakukan tindakan dengan terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap terdakwa Fadilla Fasha, terdakwa Syahrudi dan terdakwa Dudiet Harry.
"Dalam penggeledahan di Perumahan Meher palace nomor 8D, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan telah ditemukan 50 bungkus seberat 52.613 gram," pungkasnya.
(cr21/tribun-medan.com)