Terkait Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Istri Muda dan Dua Anak Laki-lakinya Diperiksa 10 Jam
Teka-teki terkait sosok pelaku pembunuh ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, sepertinya tinggal menunggu Press release dari pihak kepolisian
Saat dihubungi TribunJabar via ponselnya, Selasa (24/8/2021), Rohman Hidayat mengaku sudah mendapat surat kuasa untuk mendampingi Yosef selama pemeriksaan saksi dan penanganan kasus ini.
"Saya kenal dengan kakaknya pak Yosef dengan baik. Beliau meminta saya mendampingi pak Yosef selama penanganan kasus ini. Hingga saat ini, pak Yosef masih berstatus saksi, sudah tiga kali diperiksa, terakhir itu kemarin Senin (23/8/2021)," kata Rohman.
Menurut dia, selama pemeriksaan, polisi menerapkan pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.
"Saat dipanggil, pak Yosef berstatus saksi dalam penyelidikan kasus 338 dan 340. Penerapan pasal itu kan konsekuensinya berat banget, jadi perlu pendampingan supaya proses penanganannya sesuai dengan aturan," ucap dia.
Konsekuensi berat dari Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan ancaman hukukannya 15 tahun hingga 20 tahun penjara.
Sedangkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana ancaman pidananya maksimal pidana mati, seumur hidup hingga paling rendah 20 tahun penjara.
"Karena alasan itulah, saya harus mendampingi pak Yosef supaya penanganannya sesuai prosedur, seperti keliru menetapkan tersangka misalnya," ucap dia.
Hingga saat ini, kata dia, Polres Subang belum ada menetapkan tersangka.
Kata Rohman Hidayat, terdapat sejumlah kendala untuk menemukan pelaku. Selain dari barang bukti, polisi juga masih menunggu hasil tes DNA dan hasil olah TKP dari Inafis.
"Jadi kasus ini banyak blank spotnya. Seperti CCTV di satu tempat utama tapi ternyata mati. Jadi untuk mengungkap pelaku kasus ini dibutuhkan penelitian ilmiah, kita tunggu hasil tes DNA hingga hasil olah TKP Inafis yang mencari sidik jari di lokasi kejadian," katanya.
Ia menambahkan bahwa untuk mengungkap kasus ini, Yosef sudah kooperatif dengan Polres Subang. Seperti menyerahkan ponselnya untuk diperiksa polisi.
"Ponselnya diambil polisi untuk mendukung proses penyelidikan kasus ini. Yang pasti pak Yosef sangat kooperatif. Dia merasa sangat terpukul atas kematian ibu Tuti dan Amalia Mustika Ratu," katanya.

Istri muda Yosef inisial M (tengah) berserta dua anaknya didampingi tim kuasa hukumnya saat jalani pemeriksaan di Mapolres Subang pada Senin (23/8/2021). (Istimewa/Robert Marpaung via TribunJabar)
Istri Muda dan Dua Anaknya Diperiksa 10 Jam
Salah satu saksi yang diperiksa Polres Subang yakni perempuan berinisial M.
M adalah istri muda dari Yosef, suami Tuti sekaligus ayah dari Amalia Mustika Ratu.