KNPI Apresiasi Gerak Cepat Bareskrim Polri Tangkap Muhammad Kece

Sugiat mengatakan,yang disampaikan Muhammad Kece di YouTube itu berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat

TRIBUN MEDAN/HO
Wakil Ketua Umum DPP KNPI, Sugiat Santoso. 

TRIBUN-MEDAN.COM - DPP KNPI apresiasi kerja cepat Bareskrim Polri menangkap YouTubers Muhammad Kece yang telah menista agama. Suasana kebatinan masyarakat harus kita jaga ditengah pandemi Covid-19.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP KNPI, Sugiat Santoso, SE., MSP, Rabu (25/8/2021).

Sugiat mengatakan, yang disampaikan Muhammad Kece di YouTube itu berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, terlebih yang disinggungnya itu soal agama.

Kata dia, gerak cepat Bareskrim Polri di bawah kepemimpinan Komjen Pol Agus Andrianto sudah patut kita apresiasi.

Sebab jika sedikit saja polisi terlambat menyikapi kasus penistaan agama tersebut, bisa jadi muncul kegaduhan di ruang publik.

"Di tengah situasi pandemi begini baiknya kita saling menjaga kebatinan masyarakat agar tetap tenang. Jika dibiarkan provokasi agama itu berlanjut, ditambah lagi kita sedang di masa sulit karena pandemi, maka gampang sekali memantik kegaduhan di masyarakat," kata Sugiat.

Menurutnya, inisiatif Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat patut diapresiasi.

"Kita punya tanggung jawab yang sama untuk menjaga bangsa dan negara agar tetap aman, dan kondusif dengan menjunjung semangat persatuan dan kesatuan," pungkasnya. 

Diketahui, Youtuber Muhammad Kace ditangkap Tim Bareskrim Polri di Bali, Rabu (25/8/2021).

Kabarnya, setelah ditangkap M Kece langsung diterbangkan ke Jakarta untuk mengikuti pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Bareskrim Polri memutuskan menaikan perkara dugaan penistaan agama YouTuber Muhammad Kece dari penyelidikan menjadi penyidikan, Selasa (24/8/2021).

Di tahap penyidikan biasanya polisi akan menetapkan tersangka.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan status perkara tersebut menjadi penyidikan.

"Penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup sehingga penyidik meningkatkan kasus ini dari penyelidikan dan penyidikan. Saat ini penyidik Polri melakukan pencarian terhadap terlapor," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/8/2021).

Ia menuturkan peningkatan status perkara ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi pelapor hingga saksi ahli.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved