Viral di Medsos
Gimana Nih Pak Bobby Nasution, Warga Medan Amplas Terdaftar PKH Tapi Tidak Menerima Bantuan
Seorang wanita yang terdaftar mendapatkan PKH malah tidak menerima bantuan dari pemerintah. Persoalan ini pun viral di media sosial
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Seorang ibu rumah tangga yang merupakan warga Medan Amplas mengeluhkan kesedihannya tidak mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sejak tahun 2017.
Dalam video berdurasi 54 detik yang beredar di media sosial (medsos) dan kemudian viral itu, terlihat ibu tersebut bercerita kepada seorang laki-laki bahwa dirinya sudah terdaftar sebagai penerima PKH.
Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, perempuan tersebut bernama Gemiati, warga Jalan Garu II B Gang Famili Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas.
Baca juga: Bobby Nasution Sebut Masih Kaji Syarat Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Untuk Masuk Mal
Dengan mata berkaca-kaca, Gemiati mengatakan bahwa ijazah dua orang anaknya belum bisa diambil di sekolah karena tidak memiliki uang.
"Ijazah anak saya pun terpendam di sekolah, mau diambil tidak ada uang. Jadi cari kerja pun susah," ujarnya.
Ia mengaku sangat membutuhkan bantuan PKH karena kesulitan ekonomi.
"Kayak awak yang enggak mampu ini kan berharap. Kadang di grup (PKH) ini, ada yang bilang ibu jangan berharap, kok gitu dia sebagai pendamping (PKH) namanya orang enggak mampu ya berharap," ucapnya.
Baca juga: Bobby Nasution Sebut Masih Kaji Jadikan Syarat Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Untuk Masuk Mal
Perempuan paruh baya itu pun mengatakan jika selama ini anggota PKH lainnya bisa mendapatkan bantuan tidak seperti dirinya.
"Saya nggak pernah dapat. Orang itu (anggota PKH yang lain) pada bawa beras, telur, buah. Awak cuma bawa air mata la pulang," ujarnya.
Dalam postingan video tersebut, akun milik Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman @bungauliarachman menanggapi dengan meminta alamat lengkap Gemiati.
"Tolong DM alamat lengkap ibu ini, biar dicek dan diketahui kenapa si ibu tidak mendapatkannya," tulis akun tersebut.
Tengah Diproses di Bank
Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Endar Sutan Lubis mengatakan kartu PKH yang dimiliki oleh Gemiati merupakan kartu PKH keluaran tahun 2017.
"Jadi kartu yang dimiliki ibu tersebut merupakan kartu keluaran tahun 2017, dan itu sudah tidak berlaku lagi. Karena yang berlaku itu tahun 2018," ujar Endar, Kamis (26/8/2021).
Endar menuturkan pihak pendamping PKH dari Dinas Sosial di kelurahan dan kecamatan setempat telah memproses perubahan tahun keluaran kartu PKH yang dimiliki Gemiati tersebut.
Baca juga: Bobby Nasution Seminggu Berkantor di Kecamatan Medan Helvetia, Sebut Kasus Covid-19 Menurun Drastis
"Kemarin sudah didatangi oleh pihak pendamping dari kecamatan dan kelurahan. Jadi saat ini diproses di BRI Marindal. Jadi tengah proses validasi," ujarnya.
Mengenai kendala apa yang terjadi sehingga PKH milik Gemiati belum bisa diperbaharui, Endar mengaku masih diproses di bank.
"Yang lebih mengetahui detil itu pendamping PKH nya, tapi yang jelas saat ini tengah diproses di Bank dan kita masih menunggu," pungkasnya.(cr14/tribun-medan.com)