BEI Beri Stimulus Terhadap Pencatatan Saham Sebesar 50 Persen, Ini Ketentuannya

Tujuan dari stimulus ini adalah untuk dapat meringankan beban ekonomi yang sedang dihadapi.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/HO
BURSA Efek Indonesia 

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keringanan kepada Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat dalam menggalang dana jangka panjang. 

BEI bersama OJK akan terus melakukan koordinasi dan memantau perkembangan Pasar Modal Indonesia, serta mengambil langkah-langkah strategis guna meredam dampak Pandemi Covid-19 terhadap keberlangsungan stabilitas ekonomi nasional.

(cr9/Tribun-Medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved