BEI Beri Stimulus Terhadap Pencatatan Saham Sebesar 50 Persen, Ini Ketentuannya
Tujuan dari stimulus ini adalah untuk dapat meringankan beban ekonomi yang sedang dihadapi.
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan kembali stimulus yang akan diberikan kepada para pemangku kepentingan pasar modal, khususnya Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat.
Hal itu sebagai upaya mendukung program pemerintah dan industri Pasar Modal Indonesia dalam penanggulangan dampak Pandemi Covid-19,
Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Yulianto Aji Sadoni mengatakan tujuan dari stimulus ini adalah untuk dapat meringankan beban ekonomi yang sedang dihadapi.
"Diharapkan pula dapat menumbuhkan optimisme pasar terhadap stabilitas pertumbuhan industri pasar modal serta sektor keuangan nasional akibat Pandemi Covid-19," tuturnya, Jumat (27/8/2021).
Lanjutnya, ia mengatakan berdasarkan surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nomor: S-135/D.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021, BEI akan memberikan dukungan berupa stimulus atau kebijakan khusus.
Stimulus tersebut terhadap kewajiban pembayaran biaya Pencatatan awal saham dan biaya Pencatatan saham tambahan yang dipotong sebesar 50 persen dari perhitungan nilai masing-masing biaya bagi Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat.
Baca juga: Soroti Kasus Dinar Candy Berbikini, Menohok saat Hotman Paris Sebut Nama Denise Cadel: Kelihatan
Adapun ketentuannya sebagai berikut:
1. Biaya Pencatatan awal saham:
a. Ketentuan VII.2.1. Lampiran I Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat
Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat;
b. Ketentuan VII.2. Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek
Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.
Baca juga: Akhirnya Cristiano Ronaldo Pulang ke Manchester United: Welcome Home
2. Biaya Pencatatan saham tambahan:
a. Ketentuan VIII.4.1. Lampiran II Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat
Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat;
b. Ketentuan VII.4. Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek
Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00069/BEI/08-2021 tanggal
27 Agustus 2021 perihal ”Kebijakan Khusus atas Biaya Pencatatan Awal Saham dan Biaya Pencatatan
Saham Tambahan"
Baca juga: Jelang PON Papua 2021, Atlet Silat Sumut Ini Siapkan Performa Stamina dan Fisik
Kebijakan ini akan diberlakukan sejak 30 Agustus 2021 hingga 30 Desember 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bursa-efek-indonesia-medan.jpg)