BEI Beri Stimulus Terhadap Pencatatan Saham Sebesar 50 Persen, Ini Ketentuannya

Tujuan dari stimulus ini adalah untuk dapat meringankan beban ekonomi yang sedang dihadapi.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/HO
BURSA Efek Indonesia 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan kembali stimulus yang akan diberikan kepada para pemangku kepentingan pasar modal, khususnya Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat. 

Hal itu sebagai upaya mendukung program pemerintah dan industri Pasar Modal Indonesia dalam penanggulangan dampak Pandemi Covid-19, 

Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Yulianto Aji Sadoni mengatakan tujuan dari stimulus ini adalah untuk dapat meringankan beban ekonomi yang sedang dihadapi.

"Diharapkan pula dapat menumbuhkan optimisme pasar terhadap stabilitas pertumbuhan industri pasar modal serta sektor keuangan nasional akibat Pandemi Covid-19," tuturnya, Jumat (27/8/2021). 

Lanjutnya, ia mengatakan berdasarkan surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nomor: S-135/D.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021, BEI akan memberikan dukungan berupa stimulus atau kebijakan khusus. 

Stimulus tersebut terhadap kewajiban pembayaran biaya Pencatatan awal saham dan biaya Pencatatan saham tambahan yang dipotong sebesar 50 persen dari perhitungan nilai masing-masing biaya bagi Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat. 

Baca juga: Soroti Kasus Dinar Candy Berbikini, Menohok saat Hotman Paris Sebut Nama Denise Cadel: Kelihatan

Adapun ketentuannya sebagai berikut:

1. Biaya Pencatatan awal saham:

a. Ketentuan VII.2.1. Lampiran I Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat 
Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat;

b. Ketentuan VII.2. Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek 
Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.

Baca juga: Akhirnya Cristiano Ronaldo Pulang ke Manchester United: Welcome Home

2. Biaya Pencatatan saham tambahan:

a. Ketentuan VIII.4.1. Lampiran II Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat 
Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat;

b. Ketentuan VII.4. Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek 
Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00069/BEI/08-2021 tanggal 
27 Agustus 2021 perihal ”Kebijakan Khusus atas Biaya Pencatatan Awal Saham dan Biaya Pencatatan 
Saham Tambahan"

Baca juga: Jelang PON Papua 2021, Atlet Silat Sumut Ini Siapkan Performa Stamina dan Fisik

Kebijakan ini akan diberlakukan sejak 30 Agustus 2021 hingga 30 Desember 2021.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved