Laporan Novel Baswedan Cs Terbukti, Lili Pintauli Siregar Dijatuhi Sanksi Pemotongan Gaji Setahun
Laporan Novel Baswedan Cs tentang perilaku Wakil Ketua KPK asal Medan Lili Pintauli Siregar akhirnya terbukti.
TRIBUN-MEDAN.COM - Laporan penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, dan mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko, tentang perilaku Wakil Ketua KPK asal Medan Lili Pintauli Siregar akhirnya terbukti.
Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Lili Pintauli Siregar, berupa pemotongan gaji pokok selama setahun.
Lili Pintauli Siregar dinyatakan bersalah telah menyalahgunakan jabatannya dan berhubungan langsung dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Lili dinilai melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
"Menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang daring, Senin (30/8/2021).
Dewas KPK, kata Tumpak, menghukum berat Lili Pintauli Siregar dengan memotong gaji pokok selama 12 bulan.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," jelas Tumpak.
Baca juga: INILAH Ruri Prihatini Lubis, Adik Ipar Pimpinan KPK Lili Pintauli yang Jabat Dirut PDAM Tanjungbalai

Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota nonaktif M Syahrial.
Lili juga turut memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.
Adapun hal-hal yang meringankan putusan terhadap Lili yakni mengakui perbuatannya dan tidak pernah dijatuhi sanksi etik sebelumnya.
Sanksi yang memberatkan yakni Lili tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan selaku pimpinan KPK Lili seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pemeriksaan di KPK tetapi justru melakukan yang sebaliknya.
Sebelumnya laporan pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli dilayangkan mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dan dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
Dalam dokumen laporan, Lili disebut melanggar prinsip Integritas sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Baca juga: BERITA KPK HARI INI- Terkuak Komunikasi Lili Pintauli dengan Syahrial, Kasus Dugaan Pelanggaran Etik
Lili Pintauli sendiri sebelumnya membantah tudingan komunikasi tersebut.
Dia mengatakan tidak pernah membantu penanganan kasus korupsi yang menjerat Syahrial.