News Video

PTM Terbatas di Daerah Level 3 dan Level 2 Mulai Berlaku 1 September, Ini Ketentuannya

Pelaksanaan PTM terbatas menjadi tanggung jawab unsur pemkab/pemko, forkopimda dan Dinas Pendidikan di kabupaten/kota.

PTM Terbatas di Daerah Level 3 dan Level 2 Mulai Berlaku 1 September, Ini Ketentuannya

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara akhirnya mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah, khusus bagi kabupaten/kota di Sumut yang berada di level 3 dan level 2.

Adapun kegiatan PTM terbatas tersebut dengan menerapkan kurikulum darurat. Dan pelaksanaan PTM terbatas menjadi tanggung jawab unsur pemkab/pemko, forkopimda dan Dinas Pendidikan di kabupaten/kota.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, Wan Syaifuddin usai mendampingi Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi melakukan video conference (vidcon) bersama bupati/wali kota, dari Rumah Dinas Jalan Sudirman Medan, Senin (30/8/2021).

"Pelaksanaan PTM terbatas di masa pandemi Covid-19 dilakukan dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan, PTM terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. PTM ini mulai berlaku 1 September 2021, bagi yang menuhi syarat," jelas Syaifuddin, Senin.

Adapun ketentuan PTM terbatas di sekolah pada daerah level 3 dan level 2 yakni pelaksanaannya dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Sedangkan bagi sekolah liar biasa seperti SDLB, MILB, SMPLB, SMLB dan MALB kapasitas PTM terbatas maksimal 62 persen hingga 100 persen dengan tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.

Untuk PAUD kegiatan PTM terbatas kapasitas maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.

"Kantin tidak diperbolehkan dibuka di sekolah. Dan warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman dengan menu gizi seimbang," sebut Syaifuddin.

Ia menambahkan, siswa yang terpapar Covid-19 tidak dibenarkan mengikuti proses belajar mengajar secara tatap muka.

Begitu juga bagi siswa yang mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol.

"Apabila salah seorang anggota keluarga di rumah terpapar Covid-19, siswa tersebut tidak dibenarkan mengikuti PTM terbatas artinya harus menjalani isolasi," tegasnya.

Selain itu, kegiatan PTM terbatas bagi daerah yang berada di level 3 dan level 2, hanya diizinkan dua kali seminggu. Dan dalam satu hari hanya diperbolehkan dua jam (les) belajar PTM terbatas dengan durasi 60 menit.

Setiap rombongan belajar (kelas) maksimal hanya boleh diikuti 25 persen siswa dengan prinsip belajar secara bertahap.

"Jumlah guru SMA/SMK yang telah divaksin 85 persen, 15 lainnya karena ada komorbid," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved