News Video
PTM Terbatas di Daerah Level 3 dan Level 2 Mulai Berlaku 1 September, Ini Ketentuannya
Pelaksanaan PTM terbatas menjadi tanggung jawab unsur pemkab/pemko, forkopimda dan Dinas Pendidikan di kabupaten/kota.
Orang tua/wali dapat memilih PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi anaknya.
"Bagi orangbtua yang nggak mau. Boleh Pembelajaran Jarak Jauh," ujarnya.
Khusus bagi satuan pendidikan yang berada di kelurahan/desa yang berada di zona merah tidak dibenarkan untuk menggelar PTM terbatas. Sekolah di daerah teresebut untuk sementara ditutup selama 5 hari.
Ia pun menengaskan, PTM terbatas tidak berlaku bagi kabupaten/kota yang hinggi kini masih masuk kriteria level 4 dan juga berada di zona merah.
Di Sumut, ada dua kota yakni Kota Medan dan Pematangsiantar yang masuk kriteria level 4. Sedangkan Kabupaten Toba masuk ke dalam daerah zona merah.
"Karena bagi daerah-daerah yang masih level 4 tidak berlaku PTM terbatas. Seluruh kegiatan pembelajaran formal, non formal dan informal dilakukan melalui PJJ," ujarnya.
(ind/tribun-medan.com)