Keterlibatan Kasus Pimpinan KPK

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dijatuhi Sanksi Setelah Namanya Terseret Kasus di Tanjungbalai

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar akhirnya dijatuhi sanksi setelah namanya terseret kasus di Tanjungbalai

Editor: Array A Argus
HO / Tribun Medan
Lili Pintauli Siregar dan Ruri Prihatini Lubis 

TRIBUN-MEDAN.COM,-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar akhirnya dijatuhi sanksi oleh Dewan Pengawas KPK.

Lili Pintauli Siregar dapat sanksi karena dinyatakan bersalah telah menyalahgunakan jabatannya dan berhubungan langsung dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Lili Pintauli Siregar.

Lili dinilai melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Baca juga: TERBONGKAR, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Diduga Terlibat Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai

"Menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengab pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang daring, Senin (30/8/2021).

Dewas, kata Tumpak, menghukum berat Lili Pintauli Siregar dengan memotong gaji pokok selama 12 bulan.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," jelas Tumpak.

Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota nonaktif M Syahrial.

Baca juga: NASIB LILI Pintauli Siregar, Albertina Ho Bilang Dewas KPK Proses Laporan Pelanggaran Etik

Lili juga turut memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

Sebelumnya laporan pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli dilayangkan mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dan dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.

Dalam dokumen laporan, Lili disebut melanggar prinsip Integritas sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Baca juga: SETELAH AKP Robin Dipecat, Dewas KPK Panggil Lili Pintauli Siregar, Kasus Wali Kota Tanjungbalai

Lili diduga memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

“Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik,” ujar Sujanarko, dalam keterangan tertulisnya.

Lili Pintauli sendiri sebelumnya telah membantah tudingan komunikasi tersebut.

Dia menegaskan tidak pernah membantu penanganan kasus korupsi yang menjerat politikus tersebut.

Baca juga: SOSOK Lili Pintauli Siregar, Wakil Ketua KPK Terseret Akibat Kasus Korupsi M Syahrial, Berhubungan?

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved