Keterlibatan Kasus Pimpinan KPK

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dijatuhi Sanksi Setelah Namanya Terseret Kasus di Tanjungbalai

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar akhirnya dijatuhi sanksi setelah namanya terseret kasus di Tanjungbalai

Editor: Array A Argus
HO / Tribun Medan
Lili Pintauli Siregar dan Ruri Prihatini Lubis 

Dia memastikan memegang etika sebagai bagian dari KPK.

"Bahwa saya tegas mengatakan tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani KPK," kata Lili.

Terkait kasus yang menjerat Lili, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang menyebut bahwa jika Lili terbukti melanggar etik, mestinya ia bisa dijerat lima tahun penjara sesuai pasal 65 UU KPK karena terbukti bertemu secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang berperkara.

"Karena ini pidana ini, (bertemu) langsung tidak langsung, pasal 36 itu, pimpinan KPK dilarang bertemu, baru dijelaskan di pasal pasal 65, itu pidana 5 tahun," kata Saut dalam diskusi daring, Minggu (29/8/2021).

Baca juga: HEBOH Firli Bahuri Minta BAP Kasus Tanjungbalai yang Seret Lili Pintauli Siregar, Penjelasan KPK

Ketentuan lengkap pasal 36 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 berbunyi: Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.

Dalam dokumen laporan, Lili disebut melanggar prinsip Integritas sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Lili diduga memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

Baca juga: Pengakuan Lili Pintauli Siregar, KPK Pernah Minta Menteri Keuangan Naikan Gaji Kepala Daerah

“Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik,” ujar Sujanarko, dalam keterangan tertulisnya.

Lili Pintauli sendiri sebelumnya telah membantah tudingan komunikasi tersebut.

Dia menegaskan tidak pernah membantu penanganan kasus korupsi yang menjerat politikus tersebut.

Dia memastikan memegang etika sebagai bagian dari KPK.

"Bahwa saya tegas mengatakan tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani KPK," kata Lili.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Bilang Sumut di Posisi Kedua Daerah Terkorup di Indonesia

Terkait kasus yang menjerat Lili, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang menyebut bahwa jika Lili terbukti melanggar etik, mestinya ia bisa dijerat lima tahun penjara sesuai pasal 65 UU KPK karena terbukti bertemu secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang berperkara.

"Karena ini pidana ini, (bertemu) langsung tidak langsung, pasal 36 itu, pimpinan KPK dilarang bertemu, baru dijelaskan di pasal pasal 65, itu pidana 5 tahun," kata Saut dalam diskusi daring, Minggu (29/8/2021).

Ketentuan lengkap pasal 36 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 berbunyi: Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dinyatakan Langgar Etik, Dijatuhi Sanksi Pengurangan Gaji 40 Persen

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved