Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Bilang Sumut di Posisi Kedua Daerah Terkorup di Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Provinsi Sumatera Utara berada di urutan ke dua sebagai daerah terkorup di Indonesia.

Penulis: Satia | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN MEDAN/SATIA
WAKIL Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (hijab) didampingi oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah menuju Aula Raja Inal Siregar, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Rabu (11/3/2020). 

TRI BUN MEDAN.COM, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Provinsi Sumatera Utara berada di urutan ke dua sebagai daerah terkorup di Indonesia.

Untuk itu, KPK meminta kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Wakilnya Musa Rajekshah dapat melakukan pencegahan korupsi.

Perihal ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar saat hadir menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi dan Evaluasi Progam Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Provinsi Sumatera Utara, di Aula Raja Inal Siregar, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Rabu (11/3/2020).

"Menjadi catatan bersama, nomor urut kedua setelah Jawa Timur," kata dia.

Lili mengatakan, dengan masuknya Sumut di posisi kedua, ia berharap semua Forkompinda dapat bekerjasama untuk mencegah koruspi.

Kepada Gubernur Edy Rahmayadi dan Wakilnya Musa Rajekshah dapat menjadi pekerjaan rumah demi meningkatkan pengelolaan keuangan.

"Menjadi PR bersama untuk meminimalisir bagaimana meningkatkan pelayanan publik dan memperbaiki sistem yang sudah ada," jelasnya.

Kunjungi Kantor Dinas Penanaman Modal Medan, Pimpinan KPK Sebut Nyala AC Tak Maksimal

Lili mengatakan, pemberantasan koruspi harus dilakukan dengan cepat.

Karena, jika diabaikan, bukan tidak mungkin koruptor akan beranak-pinak di provinsi Sumut.

"Pencegahan harus dilakukan sejak dini. Kita harus memberantas sampai ke akarnya," kata dia.

Saat ini, KPK adalah instansi atau lembaga yang selalu memonitor administrasi pengunaan anggaran pada pemerintah daerah.

Dirinya berharap, pemerintah daerah dapat berperan aktif untuk mencegah praktek-praktek korupsi ini, karena pemda bersentuhan langsung kepada masyarakat.

Selain itu, masyarakat juga diajak aktif selalu mengawasi segala bentuk kegiatan atau pekerjaan yang dikerjakan oleh pemerintah.

"Pemerintah daerah yang memiliki peran dan fungsi serta bersentuhan langsung kepada masyarakat. KPK mempunyai fungsi supervisi dan monitoring administrasi pemerintahan negara dan pelayanan publik," jelasnya.
(wen/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved