Keterlibatan Kasus Pimpinan KPK
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dijatuhi Sanksi Setelah Namanya Terseret Kasus di Tanjungbalai
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar akhirnya dijatuhi sanksi setelah namanya terseret kasus di Tanjungbalai
TRIBUN-MEDAN.COM,-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar akhirnya dijatuhi sanksi oleh Dewan Pengawas KPK.
Lili Pintauli Siregar dapat sanksi karena dinyatakan bersalah telah menyalahgunakan jabatannya dan berhubungan langsung dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Lili Pintauli Siregar.
Lili dinilai melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Baca juga: TERBONGKAR, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Diduga Terlibat Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai
"Menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengab pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang daring, Senin (30/8/2021).
Dewas, kata Tumpak, menghukum berat Lili Pintauli Siregar dengan memotong gaji pokok selama 12 bulan.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," jelas Tumpak.
Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota nonaktif M Syahrial.
Baca juga: NASIB LILI Pintauli Siregar, Albertina Ho Bilang Dewas KPK Proses Laporan Pelanggaran Etik
Lili juga turut memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.
Sebelumnya laporan pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli dilayangkan mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dan dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
Dalam dokumen laporan, Lili disebut melanggar prinsip Integritas sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Baca juga: SETELAH AKP Robin Dipecat, Dewas KPK Panggil Lili Pintauli Siregar, Kasus Wali Kota Tanjungbalai
Lili diduga memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.
“Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik,” ujar Sujanarko, dalam keterangan tertulisnya.
Lili Pintauli sendiri sebelumnya telah membantah tudingan komunikasi tersebut.
Dia menegaskan tidak pernah membantu penanganan kasus korupsi yang menjerat politikus tersebut.
Baca juga: SOSOK Lili Pintauli Siregar, Wakil Ketua KPK Terseret Akibat Kasus Korupsi M Syahrial, Berhubungan?
Dia memastikan memegang etika sebagai bagian dari KPK.
"Bahwa saya tegas mengatakan tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani KPK," kata Lili.
Terkait kasus yang menjerat Lili, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang menyebut bahwa jika Lili terbukti melanggar etik, mestinya ia bisa dijerat lima tahun penjara sesuai pasal 65 UU KPK karena terbukti bertemu secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang berperkara.
"Karena ini pidana ini, (bertemu) langsung tidak langsung, pasal 36 itu, pimpinan KPK dilarang bertemu, baru dijelaskan di pasal pasal 65, itu pidana 5 tahun," kata Saut dalam diskusi daring, Minggu (29/8/2021).
Baca juga: HEBOH Firli Bahuri Minta BAP Kasus Tanjungbalai yang Seret Lili Pintauli Siregar, Penjelasan KPK
Ketentuan lengkap pasal 36 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 berbunyi: Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.
Dalam dokumen laporan, Lili disebut melanggar prinsip Integritas sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Lili diduga memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.
Baca juga: Pengakuan Lili Pintauli Siregar, KPK Pernah Minta Menteri Keuangan Naikan Gaji Kepala Daerah
“Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik,” ujar Sujanarko, dalam keterangan tertulisnya.
Lili Pintauli sendiri sebelumnya telah membantah tudingan komunikasi tersebut.
Dia menegaskan tidak pernah membantu penanganan kasus korupsi yang menjerat politikus tersebut.
Dia memastikan memegang etika sebagai bagian dari KPK.
"Bahwa saya tegas mengatakan tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani KPK," kata Lili.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Bilang Sumut di Posisi Kedua Daerah Terkorup di Indonesia
Terkait kasus yang menjerat Lili, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang menyebut bahwa jika Lili terbukti melanggar etik, mestinya ia bisa dijerat lima tahun penjara sesuai pasal 65 UU KPK karena terbukti bertemu secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang berperkara.
"Karena ini pidana ini, (bertemu) langsung tidak langsung, pasal 36 itu, pimpinan KPK dilarang bertemu, baru dijelaskan di pasal pasal 65, itu pidana 5 tahun," kata Saut dalam diskusi daring, Minggu (29/8/2021).
Ketentuan lengkap pasal 36 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 berbunyi: Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dinyatakan Langgar Etik, Dijatuhi Sanksi Pengurangan Gaji 40 Persen