Khazanah Islam

BAGAIMANA Hukum Menahan Kentut Ketika Salat, Apakah Sah dan Diterima, Ini Kata Buya Yahya

Terkadang kita dihadapkan pada situasi dimana kita berusaha menahan kentut saat sholat.

Editor: Dedy Kurniawan
via mobtada.com
Sujud dalam Salat 

Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Hal itu seperti dilansir dari video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 25 September 2020.

Sebelumnya, Buya Yahya membahas soal khusyuk dalam sholat.

"Yang pertama harus dipahami adalah apa itu khusyuk, khusyuk nggak ada urusannya dengan mata," ungkap Buya Yahya.

Buya Yahya menegaskan memejamkan mata saat sholat hukumnya makruh.

Makruh adalah perbuatan yang dianjurkan untuk tidak dilakukan.

Suatu perkara yang jika dilakukan tidak mendapat dosa, tapi jika ditinggalkan akan mendapat pahala.

Buya Yahya mengungkapkan saat menjalankan sholat, kita disunnahkan untuk melihat tempat sujud.

"Adapun masalah memejamkan mata, ulama mengatakan makruh, kecuali ada hajat yang lebih penting," tuturnya.

"Bahkan di dalam sholat kita disunnahkan, selagi tidak di depan ka'bah, kita disunnahkan melihat ke tempat sujud," imbuhnya

Lebih lanjut, Buya Yahya juga memberikan pemahaman mengenai khusyuk dalam menjalankan sholat.

"Dijelaskan para ulama, khusyuk di dalam sholat itu adalah hati dan pikiran mengikuti bacaanmu di dalam sholatmu.

Nggak ada hubungannya dengan pejam mata dan buka mata," jelasnya.

"Merenungi bacaan-bacaan yang kita baca di dalam sholat, itu khusyuk," sambungnya.

Buya Yahya kemudian membeberkan situasi dimana memejamkan mata saat sholat diperkenankan.

"Mungkin kita sholat di pasar , tempat ramai,mungkin kita laki-laki banyak lalu lalang wanita, memejamkan mata agar terjaga baru diperkenankan saat itu," pungkasnya.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsMaker.com

Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved