Pajak 'Mencekik Leher' Pedagang Kecil di Binjai, Ini Usulan DPRD untuk Wali Kota Amir Hamzah
DPRD Binjai memberikan sejumlah usulan pada Wali Kota Binjai Amir Hamzah soal pajak mencekik leher ke pedagang kecil
Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN.COM, BINJAI- Setelah pertemuan antara DPRD dan BPKAD Kota Binjai, ada dua alternatif yang akan disampaikan kepada Wali Kota Binjai Amir Hamzah terkait penagihan pajak restoran ke pengusaha dan pedagang kecil yang mencekik leher.
Dua hal tersebut, yakni menurunkan persenan tagihan pajak restoran dan menghitung besaran keuntungan setiap pedagang.
"Jadi kita kemarin telah bertemu dengan BPKAD, dalam pertemuan itu kita sampaikan bagaimana untuk menurunkan persen tagihan pajak atau menghitung keuntungan setiap pedagang," kata Ketua DPRD Kota Binjai, Noor Sri Alamsyah Putra, Jumat (3/9/2021).
Baca juga: Kesal, Wali Kota Binjai Amir Hamzah Ultimatum Copot Kepala Dinas yang tak Beres Bekerja
Ia mengatakan, jika menurunkan menurunkan persenan pajak, diangka berapa pedagang yang akan dikenakan pengutipan.
"Jadi kalau diturunkan bagaimana, apakah mau dari 10 persen menjadi 5 persen," katanya.
Kemudian, menghitung keuntungan setiap pedagang baru melakukan pengutipan pajak.
Sehingga pengutipan pajak tidak berdasarkan penghasilan seharinya, tapi keuntungannya.
"Kalau (dihitung dari) penghasilan kan enggak mungkin ada yang mau. Jadi kita sampaikan kalau dihitung keuntungan sehari baru dikenakan pajak," jelasnya.
Baca juga: SOSOK Tengku Amir Hamzah, Pahlawan Nasional Penerima Satya Lencana Kebudayaan & Piagam Anugerah Seni
Dirinya mengatakan, jika keuntungan seorang pedagang bakso dalam sehari itu mencapai Rp 500 ribu, maka pajak 10 persen yang harus dibayarkan Rp 50 ribu.
"Nah itu yang bagaimana?. Sudah kita teruskan surat kepada Wali Kota," ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Kires ini mengatakan, dirinya masih menunggu keputusan Wali Kota Binjai Amir Hamzah, dalam menerapkan pajak kepada pedagang.
Artinya, ia tidak ingin ada rakyat yang semakin sengsara dengan penerapan Pemerintah. Untuk itu, pihaknya mengajukan dua tuntutan pedagang kepada Wali Kota. (wen/tribun-medan.com)