Dahsyat, Tiga PNS di RSUP Adam Malik Minta Rp 150 Juta ke Warga yang Ingin Jadi Pegawai

Tiga PNS yang bertugas di RSUP Adam Malik minta uang Rp 150 juta ke warga yang ingin jadi pegawai

Editor: Array A Argus
Ilustrasi PNS 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Polda Sumut diketahui telah menetapkan tiga PNS yang bertugas di RSUP Adam Malik sebagai tersangka kasus penipuan.

Adapun tiga PNS yang bertugas di RSUP Adam Malik itu sempat minta uang Rp 150 juta ke warga dengan modus bisa memasukkan masyarakat sebagai pegawai di rumah sakit.

Belakangan, setelah uang diserahkan, warga yang ingin jadi pegawai cuma bisa gigit jari.

Adapun korbannya Noor Irwanto Suryawan.

Baca juga: HEBOH Seorang Oknum PNS Kejari Dikabarkan 7 Kali Menikah, Tetapi Hanya 3 yang Memiliki Buku Nikah

Noor Irwanto Suryawan kena tipu tiga PNS RSUP Adam Malik masing-masing PJ, LS dan PS.

Ketiganya sudah dilaporkan sejak Juli 2020 lalu, namun belum juga ditangkap dan dipenjarakan penyidik Polda Sumut tanpa alasan yang jelas.

Menurut pengacara korban, Polda Sumut sudah menerbitkan surat penangkapan, tapi anehnya tiga PNS RSUP Adam Malik ini masih bebas berkeliaran layaknya orang tak bersalah. 

"Penyidik sudah memanggil tersangka dua kali. Bahkan sudah ada surat perintah untuk membawa, tapi belum juga (ditangkap)," kata Paul dan Philip, pengacara korban, Senin (6/9/2021).

Baca juga: Oknum PNS Bolos Kerja setelah Diperiksa Kejari, Wali Kota Binjai: Kalau Tak Bisa Dibina, Binasakan!

Paul mengatakan, mereka datang ke Polda Sumut untuk menanyakan ulang bagaimana perkembangan kasus ini, dan kapan para tersangka itu dijebloskan ke penjara. 

"Harapan kita semoga pihak penyidik menangkap para pelaku, agar korban lain atau kejadian yang sama terjadi lagi," bebernya.

Dari penjelasan Paul dan Philip, penipuan berkedok penerimaan pegawai ini terjadi sejak tahun 2016 lalu.

Korbannya dimintai uang Rp 150 juta dengan dalih bisa lolos sebagai pegawai di RSUP Adam Malik.

Baca juga: Jaksa Geledah Rumah dan Kantor Oknum PNS Dishub Juanda, Pengamat Hukum : Harus Sampaikan Pada Publik

Tunggu punya tunggu, ternyata janji itu dusta belaka.

Korban yang sudah menggelontorkan uang tak kunjung diterima sebagai pegawai.

Ketika uang ditagih, para tersangka ini cuma janji-janji saja sampai sekarang.(mft/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved