Kencan Wanita Muda Jual Diri di Aplikasi Kencan, Miris Jadi Mayat Usai Nekat Caci Tamunya Bau Badan

Ia tewas di tangan teman kencannya inisial HA (21), di kamar Hotel Picasso Inn, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (4/9/2021) dini hari.

Kolase Tribun Medan
Ilustrasi gadis belia - Kencan Wanita Muda Jual Diri di Aplikasi Kencan, Miris Jadi Mayat Usai Nekat Caci Tamunya Bau Badan 

Petugas hotel pun menghubungi pihak kepolisian yang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, serta memeriksa CCTV dan saksi-saksi.

Pelaku ditangkap di daerah Bojong Gede pada Minggu, 5 September 2021 sekira pukul 01.00 WIB.

Selain menangkap pelaku, pihaknya juga menyita barang-barang milik korban antara lain handphone, dan ATM.

"Pelaku kemudian kita bawa ke TKP. Dari hasil pemeriksaan di TKP dan prarekonstruksi di TKP yang bersangkutan bisa menjelaskan bahwa dialah pelaku dari kejahatan pembunuhan tersebut," ucap dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas dia.

Kasus pembunuhan PSK oleh teman kencan gegara perkataan bau badan bukan kali pertama terjadi.

Sebelumnya, ada dua kasus serupa yang juga menyita perhatian publik.

Tata Chubby di Tebet

Jasad Deudeuh Alfisyarin alias Tata Chubby ditemukan dengan keadaan leher terjerat kabel dan mulut tersumpal kaos kaki di kamar kostnya di bilangan Tebet, Jakarta Selatan pada 11 April 2015.

Barang-barang berharga milik korban seperti handphone, ipad, dan uang, juga dibawa kabur pelaku.

Deudeuh Alfi Sahrin aka Evi aka Empi aka Tata Chubby.
(HO/Twitter)

Dari penyelidikan polisi, diketahui Tata Chubby tewas dibunuh oleh teman kencannya seorang guru private bernama Muhammad Prio Santoso (25).

Pelaku ditangkap Polda Metro Jaya di rumahnya di kawasan Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, pada 15 April 2015.

Pelaku tertankgap setelah sinyal handphone milik korban yang dicurinya, terlacak polisi.

Dari pemeriksaan polisi, pelaku mengaku membunuh karena korban sempat menyinggung bau badan kepadanya saat hubungan badan. 

The suspect in the murder of Deudeuh Alfisahrin alias Mpih alias Tata Chubby, Muhammad Prio Santoso, is undergoing reconstruction
(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Polisi selanjutnya menjerat Rio dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Pelaku terancam hukuman maksimalnya 15 tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved