Kencan Wanita Muda Jual Diri di Aplikasi Kencan, Miris Jadi Mayat Usai Nekat Caci Tamunya Bau Badan
Ia tewas di tangan teman kencannya inisial HA (21), di kamar Hotel Picasso Inn, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (4/9/2021) dini hari.
Jaksa menuntut pelaku dihukum 18 tahun dalam persidangan di Pengadilan Negegi Jakarta
Pada 30 Novemver 2015, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis pelaku dengan hukuman 16 tahun penjara atau lebih ringan dari tuntutan dari jaksa yang meminta hukuman 18 tahun.
Kasus Alika
Kasus pembunuhan dipicu tersinggung perkataan bau badan juga terjadi di Koja Jakarta Utara.
Alika (23) tewas dibunuh pria teman kencannya, Syahril Sidik (28), di Hotel Elysta, Jakarta Utara, pada 12 Juli 2016. Mayat korban ditemukan tanpa busana dengan beberapa luka tusukan mulai di perut hingga leher.
Mayat tersebut ditemukan oleh pegawai hotel karena kecurigaan pada salah satu tamu hotel yang diduga merupakan teman kencan korban yang pergi hanya mengenakan celana panjang dan bertelanjang dada menuju parkiran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono menjelaskan kasus pembunuhan dikarenakan pelaku tersinggung dengan perkataan korban yang menyebut bau badan saat berhubungan badan.
Selain itu pelaku juga marah karena disebut mirip king kong.
"Saat berhubungan badan, pelaku tersinggung karena dikatain oleh korban bau badan dan badan berbulu kayak kingkong," ujar Awi, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2016).

Awi menambahkan, usai membunuh korban, pelaku pun mengambil barang milik korban, termasuk sepeda motor.
Pelaku pun kemudian membuang barang bukti di daerah Jakarta Utara dan melarikan diri ke daerah Cimahi, Jawa Barat.
Tak sampai 24 jam melarikan diri, pelaku ditangkap polisi.
Dari penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 1 Hp Samsung milik korban, 1 BB milik korban, 1 motor merek scoopy berikut STNK milik korban, dan 1 buah dompet warna hitam.
(*/ Tribun-Medan.com)
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews