Pedagang Pecel Ini Hampir Terkena Serangan Jantung Karena Tagihan Pajak dari Pemko Binjai

Seharusnya, jika mau memberlakukan pajak restoran kepada pemerintah, sebaiknya diberitahukan terlebih dahulu. 

Penulis: Satia |
TRIBUN-MEDAN.COM/SATIA
Nur (52), pedagang Pecel, di Jalan Wahidin, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Senin (6/9/2021). 

TRIBUN MEDAN.COM, BINJAI - Nur (52), pedagang Pecel, di Jalan Wahidin, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai hampir terkena sekarangan jantung, melihat tagihan pajak restoran dari pemerintah. 

Dirinya mengaku terkejut melihat tagihan pajak restoran yang harus dibayarkan kepada pemerintah mencapai Rp 3 juta. 

"Hampir saya terkena serangan jantung mendegar adanya tagihan pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah," katanya, saat ditemui di tempat jualannya, Senin (6/9/2021). 

Nur yang sudah berjualan Pecel selama 32 tahun ini, kali pertama mendapatkan tagihan pajak restoran dari pemerintah.

Walaupun, ia berjualan di tempat bangunan semi permanen yang berdindingkan kayu. 

Dua tahun lalu, katanya sempat ada penagihan pajak yang dilakukan. Namun, jumlah iuran yang diterapkan tidak menyiksa rakyat. 

"Dua tahun lalu ada tagihan, tapi hanya empat ribu sebulan yang ditagih. Tapi tidak dengan sekarang, pemerintah kok malah menyiksa masyarakat," ungkapnya. 

Untuk saat ini, pendaptanya dari berjualan pecel, hanya mampu menghidup kebutuhan sehari, lantaran dampak pandemi Covid-19.

Jika harus membayarakan Rp 100 ribu perhari, Nur mengaku tidak sanggup. 

"Sekarang malahan kita harus membayarkan tagihan segitu banyak. dari mana aku dapat uang untuk batarnya," jelasnya. 

Ia juga heran kepada Pemerintah Kota Binjai, di mana memberikan surat tagihan baru dilakukan sosialisasi kepada rakyat.

Seharusnya, jika mau memberlakukan pajak restoran kepada pemerintah, sebaiknya diberitahukan terlebih dahulu. 

"Kemarin disuruh datang ke gor untuk mendengarkan sosialisasi, tapi saya tidak datang karena sakit," ucapnya. 

Kemudian, Nur berharap kepada pemerintah tidak dulu memberlakukan penagihan pajak restoran ke pedagang.

Karena, saat ini seluruh masyarakat sudah terpuruk akibat dampak pandemi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved