Tahanan Tewas Mengenaskan
Fakta Mencengangkan Tahanan Tewas Lebam-lebam Setelah Gagal Dimintai Uang Rp 25 Juta Oleh Polisi
Tahanan yang tewas lebam-lebam di Polsek Medan Kota ternyata sempat dimintai uang Rp 25 juta oleh polisi
"Saya telepon jugalah kawannya setelah meninggal, katanya terakhir waktu kami teleponan napasnya sudah sesak," pungkas Fitri.
Pascadinyatakan meninggal dunia, keluarga merasa heran kenapa wajah Aryes Prayudi Ginting bengkak-bengkak dan tubuhnya lebam.
Dimintai Rp 25 Juta
Tabir kematian Aryes Prayudi Ginting, tahanan Polsek Medan Kota yang meninggal dalam kondisi lebam-lebam mulai terungkap.
Menurut kesaksian istri Aryes Prayudi Ginting, Fitri Indriani, mereka sempat dimintai uang Rp 25 juta oleh polisi.
Sementara dua rekan Aryes Prayudi Ginting menyetor uang Rp 22 juta pada penyidik agar bisa lepas dari tahanan, sekaitan dengan kasus sabu.
Baca juga: Tahanan Polsek Medan Kota yang Tewas Lebam-lebam Sempat Doakan Sang Anak Sebelum Dijemput Ajal
"Ada diminta Rp 25 juta, sementara uang kita kan tidak ada segitu, jadi enggak bisa keluar, saya pun pasrah. Ya sudah biar dijalaninya, saya pikir gitu, yang penting sesuai pasal yang diperbuatnya," kata Fitri Indriani, Senin (6/9/2021).
Dia menjelaskan, dua rekan suaminya yang dilepas polisi setelah menyetor uang Rp 22 juta itu adalah Cristian dan Rizky.
Keduanya ditangkap dalam kasus kepemilikan sabu bersama Aryes Prayudi Ginting.
Baca juga: NGERI KALI Ah, Ditangkap Sehat, Tahanan Polsek Medan Kota Pulang Jadi Mayat Wajah dan Tubuh Lebam
"Lima hari setelah kejadian, yang dua ini keluar, Christian dan Rizky keluar, kenapa suami saya enggak keluar. Alasannya berkasnya dipisah. Itulah mereka kena Rp 22 juta," ucapnya.
Lebih lanjut, Fitri menuturkan, setelah mendengar rekan suaminya dibebaskan, ia pun mendatangi keluarga keduanya.
"Saya datangi pihak keluarga mereka. Keluarganya bilang malam itu harus menyediakan duit Rp 22 juta untuk mengeluarkan mereka, rupanya suami saya tidak keluar cuma mereka aja yang keluar," pungkas Fitri.
Terkait masalah ini, awak media masih berupaya mengonfirmasi ulang pejabat Polsek Medan Kota.
Polisi Tidak Mengaku
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu AR Rambe tidak mengaku pihaknya meminta uang pada tersangka dan dua teman tersangka.
Rambe berdalih, dua teman tersangka dibebaskan karena tidak terbukti terlibat dalam kasus kepemilikan sabu tersebut.
"Engga ada itu. Tidak benar itu. Mereka bebas karena memang tidak terbukti bersalah saat gelar perkara," dalihnya.
Disinggung lebih lanjut soal kematian Aryes Prayudi Ginting, Rambe tak menjelaskannya lebih lanjut.(tribun-medan.com)