Maling Motor yang Meresahkan Warga Akhirnya Dibekuk Polsek Medan Baru

Polsek Medan Baru membekuk tersangka maling motor yang selama ini kerap meresahkan masyarakat

Editor: Array A Argus
HO
Polisi meringkus Fadli, satu dari dua maling motor yang meresahkan warga.(HO) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Fadli Kurniawan (32), warga Jalan Setia Luhur, Gang Budi, Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia, tak berkutik ketika diringkus petugas Polsek Medan Baru.

Fadli bersama rekannya sebelumnya mencuri motor di Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah pada Rabu (1/9/2021) lalu.

Menurut polisi, rekan Fadli berinisial D kini buron. 

"Pelaku ini menggasak motor milik korbannya Sri Minarni (48)," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus, Selasa (7/9/2021).

Baca juga: Maling Motor Marak di Rest Area Jalan Tol Medan-Teluk Mengkudu, Sehari 2 Sepeda Motor Raib

Irwansyah mengatakan, saat kejadian korbannya hendak berangkat bekerja.

Namun korban memarkirkan motor Honda Vario BK 2738 AHC miliknya di halaman. 

"Sepeda motor dengan kondisi kunci masih tersangkut itu kemudian ditinggal sebentar, karena korban hendak menutup kembali pintu gerbang," kata Irwansyah. 

Di saat bersamaan, pelaku datang bersama rekannya.

Mereka langsung membawa kabur motor milik korban.

Baca juga: Maling Motor Pura-pura Ikut Salat di Masjid Jalan Veteran, Beraksi saat Rakaat Terakhir

"Korban sempat berteriak, namun pelaku berhasil melarikan diri," kata Irwansyah. 

Dari tersangka disita satu buah kunci letter T. 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka langsung diboyong ke Polsek Medan Baru," jelasnya. 

Tersangka kini disangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(mft/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved