CARA MENDAPAT Bansos BLT Pedagang Kaki Lima 1,2 Juta, Berikut Syarat BLT untuk Pemilik Warung

Kabar baik, pemerintah akan segera menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk PKL dan pemilik warteg

Editor: Salomo Tarigan
t r ibunnews
Foto ilustrasi uang 

TRIBUN-MEDAN.com - Kabar baik, pemerintah akan segera menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk PKL dan pemilik warteg yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 dan 4.

Besaran bansos BLT PKL ini Rp 1,2 Juta.  

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan hal tersebut saat melakukan kunjungan kerja atau kunker ke Medan dalam acara peluncuran penyaluran bantuan tunai untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warung.

Baca juga: ALASAN Menghargai Suami Irwan Mussry, Cara Maia Estianty ketika Didekati Ahmad Dhani di Sebuah Acara

Baca juga: TERUNGKAP Asal Kalung Bunga Saipul Jamil, Siapa Pemilik Mobil Porche yang Menjemput Bang Ipul

Dia mengatakan, bahwa pemerintah sudah mengalokasikan Rp 1,2 triliun untuk bantuan PKL dan warung yang berada pada lokasi usaha di daerah yang menerapkan PPKM level 4.

"Bantuan tunai sebesar Rp 1,2 juta per usaha akan diberikan kepada 1 juta usaha PKL dan pemilik warung. Presiden memutuskan memberikan kewenangan kepada TNI dan Polri untuk menyalurkan bantuan secara langsung kepada PKL dan pemilik warung,” ujarnya, Kamis (9/9/2021).

Bantuan ini diyakini akan bermanfaat sebagai dukungan kas bagi PKL dan warung akibat dampak pengetatan mobilitas.

"Walaupun mobilitas masyarakat sudah berangsur pulih, bantuan ini akan bermanfaat sebagai upaya pemulihan sektor UMKM," kata Sri Mulyani.

Eks direktur pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan, peluncuran bantuan tunai untuk PKL dan pemilik warung ini merupakan bukti kehadiran negara.

"Pada masa pandemi yang memukul perekonomian hampir di seluruh dunia ini, negara hadir melindungi semua warga negara. Bukan hanya individu, tetapi juga dari segmen kegiatan masyarakat, pemerintah terus bekerja keras untuk mewujudkan tujuan bernegara yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia," pungkasnya.

Syarat Mendapat BLT Pedagang Kaki Lima

Pemerintah mengucurkan bantuan sosial atau Bantuan Langsung Tunai kepada  (BLT PKL) Pedagang Kaki Lima.

BLT yang dikucurkan sebesar Rp 1,2 juta.

BLT PKL ini diberikan kepada pelaku usaha super mikro seperti PKL, Warteg dan warung kecil.

Baca juga: CERITA G30S PKI, Letjen MT Haryono Melawan Pasukan Cakrabirawa saat Diculik, Penyebab Dimusuhi PKI

Sedikitnya 1 juta PKL, Warteg dan warung kecil akan mendapatkan bantuan ini.

Baca juga: LINK BLT UMKM 2021 Tahap 3 Klik eform.bri.co.id/bpum/ banpresbpum.id, Begini Cara Cek BLT UMKM

Pelaku usaha super mikro yang ingin mendapatkan BLT PKL harus memenuhi kriteria dan syarat dari pemerintah.

Baca juga: Bangunan Pariwisata Toba tak Sesuai Spesifikasi, Kepala Dinas Langsung Pulangkan Material

Syarat Dapat

1. Belum mendapat Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM.

2. Beroperasi di wilayah PPKM level 3 dan level 4.

3. Nilai bantuan berupa uang tunai senilai Rp 1,2 juta, sama seperti nominal BPUM.

Cara Dapat

1. Didata oleh Babinsa/Babinkamtibmas.

2. Pelaku usaha perlu melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.

3. Data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP.

4. NIK sejalan dengan data di Kemendagri

Tahapan Penyaluran

1. Mekanisme diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis.

2. Pendampingan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.

3. Penyerahan bantuan dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan.

4. Dokumentasi foto yang memadai saat penyerahan.

5. Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP.

Baca juga: KRITIK Menohok Fahri Hamzah Bilang Negara Tak Tahu Cara Membenahi Lapas, Tidak Manusiawi

Bantuan Lain

Pelaku UMKM juga bisa mendapatkan bantuan Banpres BPUM senilai Rp 1,2 juta.

Pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan UMKM bisa melakukan pendaftaran melalui lembaga pengusul.

Lembaga pengusul di antaranya dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM.

Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum.

Kementerian atau lembaga serta perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Sebelum melakukan pendaftaran ada baiknya pelaku UMKM mempersiapkan sejumlah persyaratan.

Syarat Penerima

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki KTP Elektronik.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Cara Cek Penerima

BLT UMKM ini disalurkan melalui transfer langsung ke nomor rekening penerima pada Bank Himbara.

Pelaku UMKM bisa melakukan pengecekkan secara online melalui HP di link eform.bri.co.id/bpum.

Pastikan jaringan internet lancar sebelum melakukan akses ke link eform.bri.co.id/bpum.

Setelah berhasil login, masukkan nomor NIK KTP.

Lalu tulis kode verifikasi dan klik “Proses Inquiry”.

Status terdaftar sebagai penerima atau tidak bisa segera diketahui.

Baca juga: Tangis Kalina Oktarani Pecah Rasa Takut Sebagai Istri, Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id/Tribunnews.com/Yanuar Riezqi Yovanda)

Baca Selanjutnya: Blt pkl

Baca Selanjutnya: Bansos pkl

Baca Selanjutnya: Blt pedagang kaki lima

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved