PT WSKR Tanggapi Keluhan Penghuni, Sebut Pengurusan SHM The Reiz Condo Perlu Waktu
Nico Rajagukguk juga menjelaskan dan meluruskan mengenai pemutusan akses card untuk lift.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Manajemen PT Waskita Karya Realty (WSKR) menanggapi keluhan penghuni apartemen The Reiz Condo (TRC) di Jalan Tembakau Deli Medan yang belum memiliki SHM apartemen meski sudah melunasi pembayaran selama empat tahun.
Nico Rajagukguk, legal anak BUMN PT Waskita Karya itu menjelaskan, pengurusan Sertifikat Hak Milik atas Rumah Susun (SHMRS) Vasaka The Reiz Condo, memerlukan waktu panjang dan melibatkan beberapa pihak eksternal.
"Mulai dari pendaftaran di dinas, dalam hal ini Kota Medan, kemudian pihak Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan melakukan pengecekan ke Reiz Condo, apakah memang gambar-gambar apartemen yang dilampirkan itu sesuai dengan fakta di lapangan," ujarnya, Jumat (10/9/2021).
Lebih lanjut, Nico menjelaskan, setelah itu disahkan oleh dinas, Reiz Condo akan mengurus pemecahan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca juga: PEMILIK Merasa Dibohongi Pengelola The Reiz Condo, Tunjukkan Brosur saat Beli Apartemen Tahun 2016
Informasi itu, katanya, sudah disampaikan ke konsumen, dan hampir semua penghuni memahami itu, sejauh sudah proses pendaftaran di dinas.
"Kami telah menyampaikan hal tersebut kepada konsumen," katanya.
Dilanjut Nico, di Kota Medan, gedung yang sudah memiliki Sertifikat Laik Fungsi itu ada tiga, termasuk The Reiz Condo, selanjutnya yang sudah melakukan pengurusan SHMRS masih ada dua gedung.
"Salah satu Reiz Condo, yang izin gedungnya lengkap, tapi kok diributi? Bahkan The Reiz Condo sendiri satu-satunya gedung yang mendapatkan penghargaan dari Wali Kota Medan terkait gedung yang taat izin pada IMB,” terangnya.
Nico juga menjelaskan dan meluruskan mengenai pemutusan akses card untuk lift. Menurutnya, itu terjadi hanya kepada pihak penghuni yang belum melaksakan kewajibannya dalam membayaran iuran pengelolaan dan biaya listrik selama beberapa bulan.
"Memang benar kami putus akses cardnya, pemutusan itu dilakukan bukan tanpa alasan tentunya, pemutusan dilakukan akibat konsumen tidak melakukan kewajibannya seperti membayar iuran pengelolaan sebaimana kewajiban konsumen berdasarkan peraturan perundang-undangan, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Berita Acara Serah Terima (BAST) yang sepakati para pihak dan beberapa penghuni tidak membayar kewajiban IPL dengan alasan Terkait PP13 tahun 2021," ungkapnya.
Menurutnya, secara umum suatu undang-undang adalah bersifat non- reaktif artinya tidak boleh berlaku surut, suatu undang-undang ya berlaku sejak tanggal diundangkannya.
"Jadi tegas kami sampaikan tidaklah menjadi alasan untuk tidak melakukan kewajiannya, toh juga menikmati banyaknya fasilitas-fasilitas yang ada. Dari iuran pengelolaan itulah kita membayar listrik, air, biaya pemeliharaan dan perwatan gedung serta peralatannya, biaya kebersihan, biaya keamanan/teknisi biaya administrasi dan sebagainya. Jika kewajiban tidak dilaksanakan tentu ada sanksi diterapkan," ungkap Nico.
Nico menuturkan, untuk proses administrasi sudah dilakukan agar penghuni melaksanakan kewajibannya dari pihak pengelola. Selaku anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN), aturan harus diprioritaskan dalam segi apapun. Di Apartemen Reiz Condo sendiri, apabila konsumen tidak memenuhi kewajibannya, ada beberapa tahapan yang akan dilakukan mulai dari memberikan Warning Letter (WL) pertama atau WL 1.
“Itu sudah berjalan. WL 2, itu sudah kami lakukan sampai WL 3. Bahkan terhadap penghuni yg tidak memenuhi kewajibannya sudah dilakukan pendekatan secara baik oleh badan pengelola. Tetapi sampai saat ini, kewajibannya belum kunjung dilakukan, jadi harus kami sampaikan pemutusan akses card itu semua sudah sesuai dengan prosedur yang ada, sesuai HOR The Reiz Condo,” tuturnya.
Nico menegaskan, terkait pemberitaan yang timbul di berbagai media, disebutkannya bahwa itu tidak benar, pihaknya akan klarifikasi.