Ada Nama Azis Syamsuddin, Semakin Jelas Suap AKP Robin Eks Penyidik KPK Didakwa Terima 11,5 Miliar
Mantan penyidik KPK asal Polri didakwa menerima uang Rp 11 miliar dan 36 ribu dolar AS atau setara Rp 11,538 miliar.
TRIBUN-MEDAN.com- Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri didakwa menerima uang Rp 11 miliar dan 36 ribu dolar AS atau setara Rp 11,538 miliar.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK mendakwa ajun komisaris polisi (AKP) tersebut menerima suap dari lima pihak beperkara di komisi antikorupsi.
"Terdakwa bersama Maskur Husain menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS atau setidak-tidaknya sejumlah itu," bunyi dakwaan Robin sebagaimana dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/9/2021).
Dalam melancarkan aksinya, Robin dibantu seorang advokat bernama Maskur Husain.
Berikut rincian uang yang diterima Robin bersama dengan Maskur Husain:
1. Dari Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sejumlah Rp1.695.000.000;
2. Dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS;
3. Dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507.390.000;
4. Dari Usman Effendi sejumlah Rp525.000.000;
5. Dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp5.197.800.000.
Untuk mata uang dolar AS, yaitu 36 ribu, bila dikurskan sekitar Rp513.297.001.
Baca juga: AKHIRNYA Venna Melinda Kenalkan Calon Suami tapi Respons Anaknya Gak Disangka
Jadi total uang yang diterima Robin dan Maskur Husain total sekitar Rp11.538.374.001.
Jaksa mengatakan suap yang diberikan ke Robin berkaitan dengan perkara yang dihadapi lima pemberi suap tersebut.
Perbuatan Robin itu dibantu oleh Maskur Husain yang berprofesi sebagai pengacara.
Dalam surat dakwaan itu, disebutkan Robin merupakan penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/aziz-syamsuddin-wakil-ketua-dpr-ri.jpg)