Ada Nama Azis Syamsuddin, Semakin Jelas Suap AKP Robin Eks Penyidik KPK Didakwa Terima 11,5 Miliar
Mantan penyidik KPK asal Polri didakwa menerima uang Rp 11 miliar dan 36 ribu dolar AS atau setara Rp 11,538 miliar.
Robin juga disebut membuat rekening bank atas nama Riefka Amalia yang merupakan adik dari teman wanita Robin, rekening itu digunakan untuk menampung pemberian suap.
"Selain itu, Terdakwa juga mencari lokasi (safe house) guna tempat bertemu Terdakwa dengan Maskur Husain dan pihak lain untuk melakukan serah-terima uang," ucap jaksa.
Baca juga: Dulu Pacar Raffi Ahmad, juga Sempat Dipacari Anak SBY, Ratna Galih Kini Bahagia Dinikahi Pengusaha
Atas perbuatannya, Robin terancam pidana dalam Pasal Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP,
KPK diminta segera menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka.
Pasalnya, fakta keterlibatan Azis dalam dugaan korupsi (suap) jual beli jabatan yang melibatkan Walikota Tanjung Balai, Sumatera Utara M Syahril dan mantan penyidik KPK Robin Pattuju, sudah sangat terang-benderang.
“Fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan Syahrial dan pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas KPK) terhadap Robin Pattuju, semakin memperjelas peran dan keterlibatan Azis Syamsuddin. Azis terlihat berusaha merintangi penyidikan dugaan korupsi Syahrial di KPK,” kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus di Jakarta, Jumat (3/9/2021).
Ia mengutip pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri tanggal 24 April 2021 yang menyebut peran Azis Syamsuddin dalam memfasilitasi dan membantu mempertemukan penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju dengan Syahrial.
• Pria Warga Merek Ditemukan Gantung Diri di Pohon Pinus, Sempat Mengeluh Sakit dan Susah Tidur
Kemudian dalam pembacaan surat dakwaan terhadap Syahrial oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanggal 12 Juli 2021, telah membeberkan peran Azis Syamsuddin untuk menghentikan perkara.
Disebutkan Azis berperan memfasilitasi Syahrial bertemu dengan Stepanus Robin Pattuju di rumah jabatan Wakil Ketua DPR.
Kemudian, fakta persidangan terkait kesepakatan Syahrial membayar uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Robin Pattuju untuk menghentikan penyidikan.
Fakta lain, lanjut Petrus, adalah hasil penelusuran dan putusan Dewas KPK yang menyebut Robin Pattuju menerima uang dari Azis Syamsuddiin sebesar Rp 3,15 miliar.
Uang itu diduga untuk menghentikan perkara Lampung Tengah terkait dengan Alisa Gunado.
“Dari fakta-fakta itu, ada beberapa peristiwa pidana korupsi yang melibatkan Azis Syamsuddin. Mulai dari suap, permufakatan jahat untuk menghentikan penyidikan dan larangan bagi pegawai KPK bertemu pihak yang sedang diperiksa KPK. Jadi sudah cukup kuat alasan untuk naikkan status Azis dari saksi menjadi tersangka. Disertai penahanan, mengingat masa cekal Azis Syamsuddin akan segera berakhir,” tutur Petrus.
Dia mengingatkan KPK tidak mengulur-ulur waktu penindakan terhadap Azis. Alasannya, bisa melahirkan rekayasa "post factum" yang merupakan modus baru menyangkal fakta-fakta hasil penyidikan.
Post Factum akan mengacaukan fakta-fakta hasil penyidikan KPK, bahkan hasil pemeriksaan Dewas KPK yang menyebut total dana yang diterima oleh Robbin Pattuju dari Syahrial sebesar Rp 10 Miliar.
“Azis menyebut hanya memberikan Rp 200 juta kepada Robin Pattuju sebagai pinjaman. Padahal selama penyidikan dan pemeriksaan Dewas KPK tidak terungkap. Ini modus baru dalam bentuk Post Factum,” tutup Petrus.
• DULU TERKENAL Sebagai Pendakwah Dikelilingi Wanita Cantik Punya Skandal, Kini Harun Yahya di Penjara
(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Baca Selanjutnya: Akp robin
Baca Selanjutnya: Azis syamsuddin
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/aziz-syamsuddin-wakil-ketua-dpr-ri.jpg)