Saat Kapal Induk AS di Laut China Selatan, China Kirim Balik Kapal Perangnya Ke Wilayah Laut Amerika
Angkatan Laut AS merespon komentar Xijin dengan menyatakan AL AS telah "memegang teguh standar kebebasan berlayar lebih lama daripada keberadaan.
Meskipun tidak memiliki klaim apapun terhadap bagian manapun di kepulauan dan perairan tersebut, Washington telah meningkatkan keberadaan militer mereka untuk melawan dominansi China di wilayah tersebut.
USS Benfold, kapal penghancur AS, memasuki perairan lewat Kepulauan Paracel, yang diklaim China sebagai wilayah milik mereka.
Tentara Pembebasan Rakyat (PLA) China mengatakan kapal penghancur itu memasuki wilayah Laut China Selatan tanpa persetujuan.
Beijing mengklaim gerakan AS ini melanggar kedaulatan mereka dan mengguncang stabilitas wilayah.
Dalam pernyataannya, PLA menyebutkan: "Kami mendesak AS untuk segera menghentikan aksi provokatif seperti ini."
Namun, Angkatan Laut AS mengklaim kapal penghancur itu memiliki kebebasan berlayar di wilayah yang masih di bawah hukum internasional.
AL AS mengatakan: "Di bawah undang-undang internasional seperti contohnya UU Konvensi Laut, kapal dari semua negara termasuk kapal perang mereka, memiliki hak melewati perairan mana saja.
"Dengan menerapkan penyeberangan tidak bersalah tanpa memberikan notifikasi sebelumnya atau meminta izin dari siapa saja yang mengklaim wilayah di sini, AS menantang pelarangan tanpa dasar yang dilakukan oleh China, Taiwan dan Vietnam."
Mereka menambahkan: "Dengan melaksanakan operasi ini, AS mendemonstrasikan bahwa perairan ini lebih dari apa yang bisa diklaim China sebagai wilayah laut mereka, dan bahwa klaim China terkait batas wilayah di sekitar Kepulauan Paracel tidak sesuai dengan hukum internasional."
Zhao Lijian, humas Kementerian Luar Negeri China, mengatakan AS berniat melanggar perdamaian dan stabilitas wilayah.
Ia mendesak Washington untuk berhenti "menyetir masalah" di wilayah tersebut.
Sementara itu Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengatakan kebebasan di laut adalah kepentingan "menggiurkan" bagi semua negara.
Ia mengatakan: "Tidak ada tatanan maritim berdasarkan peraturan di bawah ancaman lebih besar dibandingkan di Laut China Selatan.
"China terus memaksa dan mengintimidasi negara-negara pesisir Asia Tenggara, mengancam kebebasan navigasi di jalur global yang kritis ini."
Mei lalu, China "mengusir" kapal perusak rudal yang dipandu AS setelah "masuk tanpa izin" ke perairan teritorial Beijing di Laut China Selatan.
(*/tribunmedan/intisari)