Pasar Perbaungan Terbakar
Pedagang Merana Akibat Pajak Lama Perbaungan Terbakar, Kadis Perindag: Ini Tidak Resmi
Pedagang yang biasa membuka lapak di Pajak Lama Perbaungan kini merana lantaran tidak bisa mencari nafkah lagi
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,SERGAI-Insiden kebakaran Pajak Lama Perbaungan di Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) membuat para pedagang merana.
Selain kehilangan lapak, sebagian pedag turut kehilangan barang-barangnya.
Semua barang dagangan hangus terbakar saat api melahap kios mereka, Kamis (16/9/2021) pagi tadi.
Terkait kebakaran ini, Kadis Perindag Kabupaten Sergai, Karno Siregar mengatakan bahwa pasar yang terbakar ini sebenarnya ilegal.
Baca juga: Kabar Sabotase Pajak Lama Perbaungan Dibakar Menyeruak, Lahan Bermasalah dan Pedagang Dapat Teguran
Karno bilang, Pajak Lama Perbaungan tersebut tidak resmi.
Menurut Karno, Pajak Lama Perbaungan sebenarnya jalan umum, bukan pasar sebagaimana mestinya.
"Pajak ini tidak dikelola oleh pemerintah, jadi kita tidak ada pungutan retribusi kepada para pedagang sesuai perda yang ada. Pajak ini tidak resmi, karena ini sebenarnya badan jalan," kata Karno, Kamis siang.
Meski begitu, Karno mengatakan bahwa pihaknya akan mendata seluruh pedagang yang terkena dampak kebakaran ini.
Pemkab Sergai akan menawarkan dua pilihan pada pedagang.
Baca juga: Sempat Akan Digusur, Pajak Lama Perbaungan Mendadak Kebakaran, Ratusan Kios Hangus
Adapun pilihan itu yakni memilih berjualan lagi di Pasar Sei Rampah dan Pasar Rakyat Perbaungan.
"Para pedagang yang enggak mau ke Sei Rampah dan memilih tetap di Perbaungan, nanti akan kami tinjau ke Pasar Rakyat Perbaungan, kira-kira di mana lokasi yang pas untuk menampung para pedagang," ujar Karno.
Sementara itu, saat kebakaran terjadi, Bupati Sergai Darma Wijaya langsung menyambangi lokasi.
Darma Wijaya datang didampingi sejumlah stafnya.
"Kami akan mengambil langkah-langkah apa yang kita lakukan untuk membantu para pedagang," kata Darma Wijaya.(cr23/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/darma-wijaya-di-pajak-lama-perbaungan.jpg)