Presiden Jokowi Bisa Turun Tangani Polemik Pemecatan Pegawai KPK, Ini Kata Komnas HAM

Keputusan pimpinan KPK untuk memberhentikan 56 pegawai KPK  mengabaikan rekomendasi dari Komnas HAM maupun Ombudsman RI.

Editor: Salomo Tarigan
Kolase/TRIBUNNews
Presiden Jokowi dan Penyidik KPK Novel Baswedan yang dipecat 

TRIBUN-MEDAN.com-Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam menilai Presiden Joko Widodo masih berwenang dan bisa mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berujung pada pemecatan 56 Pegawai KPK

Anam mengatakan temuan dan rekomendasi Komnas HAM tetap bisa dijadikan batu pijak untuk langkah
tersebut.

Ia menyatakan Komnas HAM sepakat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung memang
harus dihormati.

Baca juga: OTT KPK di Kalsel Warisan Raja OTT Harun Al Rasyid, Pegawai KPK yang Dipecat

Namun, kata dia, jika disandingkan dengan temuan faktual Komnas HAM maupun rekomendasinya, secara hukum berbeda dan tidak bisa disandingkan.

Oleh karenanya, kata dia, temuan faktual dan rekomendasi Komnas HAM masih berdiri sendiri dan tidak terpengaruh oleh kedua putusan tersebut.

Apalagi sejak awal, kata dia, Komnas HAM tidak mempersoalkan norma terkait alih status yang menjadi pokok dalam kedua putusan tersebut.

Selain itu, kata dia, kedua putusan tersebut juga tidak menyentuh sama sekali temuan faktual dan rekomendasi Komnas HAM ataupun tidak menjadikan temuan dan rekomendasi tersebut sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam keputusan yang diambil.

Baca juga: NASIB Pejabat Kemenkumham Dinonaktifkan Usai Diperiksa Polisi terkait Kebakaran Lapas Tangerang

Dengan demikian, lanjut Anam, dalam prosespun dapat dilihat tidak berhubungan sama sekali.

"Oleh karenanya, langkah Presiden yang menjadikan rekomendasi Komnas HAM sebagai pijakan dengan tetap menghormati putusan MK dan MA terkait norma tersebut masih bisa diambil," kata Anam kepada Tribunnews.com pada Kamis (16/9/2021).

ia mengatakan hal tersebut sebagai wujud tata kelola Negara Konstitusional.

"Fakta-fakta adanya pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan TWK tersebut penting untuk ditindaklanjuti sesuai rekomendasi Komnas HAM
oleh Presiden," kata Anam.

Amnesty International Desak Jokowi

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjalankan rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai KPK.

Menurutnya keputusan pimpinan KPK untuk memberhentikan 56 pegawai KPK  mengabaikan rekomendasi dari Komnas HAM maupun Ombudsman RI.

Selain itu, kata dia, keputusan tersebut juga menunjukkan ketidakpedulian pimpinan KPK terhadap hak asasi pegawai-pegawainya, terutama yang tidak lulus TWK.

Baca juga: Ajun Perwira Sambut Bebasnya Sang Istri dari Hukuman, Jennifer Jill Tepergok Melakukan Hal Ini

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved