News Video

Aurell Hermansyah Sampai Harus ke Psikiater, Atta Halilintar Polisikan Savas Fresh yang Kerap Fitnah

Atta Halilintar diam-diam telah melaporkan seorang konten kreator ke Polres Metro Jakarta Selatan karena melakukan fitnah.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengungkapkan, laporan Atta masuk ke pihaknya sekitar sebulan yang lalu.

Pelaporan itu terkait dengan pencemaran nama baik melalui media sosial seperti Instagram, YouTube, dan Tiktok.

Azis berujar, pelaku saat ini sudah ditangkap dan dilakukan penahanan.

"Setelah kita mengidentifikasi pelaku, kita melakukan upaya paksa atau melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujar Azis.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 dan Pasal 51 UU RI Nomor 19 tahun 2019 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Atta Halilintar Ungkap Alasan Laporkan Pelaku yang Sebar Fitnah: Manusia Punya Batas Kesabaran

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved