Nekat Selingkuh Berujung Maut, Pacar Gelap Wanita Ini Didatangi Pembunuh Bayaran: 1 Pelaku Suaminya

Inilah yang terjadi ketika nekat selingkuh berujung maut. Seorang istri main hati hingga akhirnya pembunuh bayaran pun bertindak.

Polres Kubu Raya
Polres Kubu Raya menggelar 43 adegan dalam rekontruksi kasus pembunuhan di Mega Timur Ambawang, Kalimantan Barat ( Kalbar ). Mapolres Kubu Raya Satreskrim Polres Kubu Raya gelar 43 adegan rekontruksi Kasus pembunuhan korban Holil di parit Gaduk Mega Timur Kecamatan Sungai Ambawang 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah yang terjadi ketika nekat selingkuh berujung maut. Seorang istri main hati hingga akhirnya pembunuh bayaran pun bertindak.

Kejadian istri selingkuh ini hingga pembunuh bayaran bertindak ini di Mega Timur Ambawang, Kalimantan Barat ( Kalbar ).

Tak main-main, nyawa taruhannya. Pacar gelap istri tukang selingkuhi ini jadi korban. Berikut selengkapnya!

Polres Kubu Raya menggelar 43 adegan dalam rekontruksi kasus pembunuhan di Mega Timur Ambawang, Kalimantan Barat ( Kalbar ).

Bertempat di Mapolres Kubu Raya Satreskrim Polres Kubu Raya gelar 43 adegan rekontruksi Kasus pembunuhan korban Holil di parit Gaduk Mega Timur Kecamatan Sungai Ambawang pada tanggal 29 Juli 2021 lalu yang melibatkan pembunuh bayaran, Jumat 17 September 2021.

Dalam gelar rekontruksi tersebut selain dihadiri 5 dari 6 tersangka juga dihadiri saksi yang merupakan istri tersangka MI, tampak hadir juga dari pihak kejaksaan Negri Mempawah.

Sebanyak 43 adegan terjadi dalam rekonstruksi tersebut.

"Hari ini kita mengelar rekontruksi kasus pembunuhan Di jalan Parit Gaduk Sungai Ambawang," terang Kasatreskrim Polres Kubu raya Akp jatmiko.

"Tujuan di gelarnya rekontruksi ini untuk mendapat gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut.

Dan untuk menguji kebenaran keterangan terdakwa ataupun saksi yang ada. Sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Berita Acara pemeriksaan,” jelas Jatmiko.

“Dalam rekontruksi ini dilakukan 43 adegan dimana masing-masing tersangka mempunyai perannya mulai dari adanya chat, pertemuan perencanaan dan sampai melakukan pembunuhan.

Ini kita gelar sesuai tentang rangkaian proses penyidikan tindak pidana sesuai skep kapolri tentang juklak dan juknis penyidikan,” tutup Jatmiko.

Perselingkuhan

Sebelumnya Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pembunuhan Holil di Mega Timur yang terjadi pada tanggal 29 Juli 2021.

Lima orang yang telah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Holil dengan berbagai peran.

Dalam press rilis, Polres Kubu Raya hadirkan ke lima tersangka berikut barang bukti yang menjadi sarana tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Parit Ganduk Desa Mega Timur Kecamatan Sungai Ambawang.

Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumuntoy ini mengatakan Penangkapan terhadap para tersangka ditempat berbeda-beda mulai dari tanggal 30 Juli hingga 8 Agustus 2021.

Akan tetapi hingga saat ini kepolisian masih melakukan pemburuan terhadap satu orang saat ini masih DPO yakni adik dari pelaku utama pembunuhan.

Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan otak pembunuhan Holil yakni M yang diselingkuhi istrinya dengan korban.

Dari sinilah akhirnya tersangka lain bernyanyi dan berhasil ditangkap satu persatu.

Pembunuhan ini juga melibatkan seorang pembunuh bayaran selaku eksekutor berinisial MU yang ternyata seorang residivis dalam kasus yang sama dengan imbalan uang sebesar Rp 30 juta.

"Pembunuhan ini sudah direncanakan sejak tanggal 25 Juli 2021. Para tersangka mulai melakukan rapat hampir setiap harinya sebelum eksekusi.

Hingga pada akhirnya korban dihabisi nyawanya pada tanggal 29 Juli 2021," kata Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy didampingi Kasat Reskrim AKP Jatmiko saat press rilis pada Selasa 10 Agustus 2021.

Kemudian Kapolres Jerrold mengatakan pembunuhan ini bermotifkan asmara.

Di mana korban selingkuh dengan istri salah satu pelaku yakni M.

Karena sakit hati, M meminta bantuan tersangka lainnya untuk membunuh korban.

"Salah satu pelaku ternyata menghubungi MU, pembunuh bayaran yang ditugaskan untuk melakukan eksekusi terhadap korban.

MU ini seorang residivis yang sudah melakukan tiga kali kasus serupa," ungkapnya.

MU dibayar sebesar Rp30 juta untuk menjalankan tugas tersebut. Sementara tersangka lainnya memiliki peran berbeda.

Otak pelaku pembunuhan M, MH selaku pencari eksekutor, Aj selaku joki motor, MU ekskutor pembunuhan, MOH dan F memberikan bantuan kepada eksekutor dan otak pelaku dari perencana pembunuhan.

Setelah perencanaan matang, hari pembunuhan dilakukan sekitar 18.00 pada Kamis 29 Juli 2021 lalu.

Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor di jalan yang kebetulan sepi.

Sejumlah barang bukti berhasil disita yakni dua unit sepeda motor, serta clurit dan pedang.

"Para tersangka kita kenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," tegas Kapolres.

Sebelumnya warga Mega Timur dihebohkan di temukan seorang pria tergeletak bersimbah darah di jalan.

Holil ditemukan jadi korban pembunuhan pada Kamis 29 Juli 2021 malam sekitar pukul 19.30 WIB di parit ganduk Mega Timur, Kecamatan Sui Ambawang.

Pria yang diduga menjadi korban pembunuhan itu tergeletak di pinggir jalan masih menggunakan jaket yang bersimbah darah dengan mengalami cidera di tangan sebelah kanan.

Informasi beredar, korban tersebut bernama Holil warga Kuala Mandor, di lokasi kejadian selain di temukan jalan yang bersimbah darah , juga di temukan sepeda motor matic Yamaha.

(*/ Tribun-Medan.com)

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved