Kasus Rudapaksa di Deliserdang
Kakek Pelaku Rudapaksa Ditangkap Usai Salat Maghrib, Modusnya Ajak Korban Main Pacar-pacaran
Seorang kakek bisa-bisanya mencabuli bocah berusia 8 tahun dengan modus main pacar-pacaran
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG- Zulkarnaen alias Pak Zul terbilang sudah sepuh.
Usianya kini menginjak 68 tahun.
Meski sudah terbilang uzur dan renta, syahwat Pak Zul masih membara.
Mirisnya, nafsu birahinya itu justru dilampiaskannya pada bocah berusia 8 tahun anak tetangganya.
Menurut penjelasan Kasat Reskrim Polresta deliserdang, Kompol M Firdaus, kasus pelecehan seksual ini terjadi beberapa hari lalu.
Baca juga: Sampai Dituduh Cabul, Banjir Nyinyir Aksi Ayya Renita Rekam Arya Saloka & Putri Anne di Kamar Hotel
Saat itu, Pak Zul mengambil buah kelapa di belakang rumah nenek korban yang ada di Desa Durian, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang.
Ketika itu Pak Zul memanggil korban dan mengiming-iminginya dengan uang.
Korban kemudian diajak main pacar-pacaran.
Bocah polos itu pun mau saja.
Pak Zul kemudian menelanjangi korban dan berusaha menindihnya.
Baca juga: Korban Dugaan Pencabulan di Serdangbedagai Harapkan Keadilan. Ayah Korban : Anak Saya Trauma
"Saat itu saksi Tiodor Sitanggang melihat, lalu meneriaki pelaku," kata Firdaus, Minggu (19/9/2021).
Korban yang saat itu dalam kondisi tidak berbaju ditanyai oleh saksi.
Korban mengatakan aksi seperti itu sudah dua kali dilakukan Pak Zul.
Sontak, saksi pun melaporkan masalah ini pada orangtua korban.
Mendengar anaknya dicabuli, orangtua korban melapor ke Polresta Deliserdang.
Baca juga: Gadis Ini Tiba-tiba Ditarik dan Dicabuli di Tengah Jalan, Tindakan Orang di Sekitarnya Bikin Berang
"Pada Jumat (17/9/2021) kemarin kami menyambangi rumah pelaku di Desa Aras Kabu. Namun saat itu pelaku sudah pergi ke masjid," kata Firdaus.
Selanjutnya, polisi pun pergi ke Masjid Mujhiddin di Desa Aras Kabu.
Singkat cerita, usai pelaku menunaikan salah maghrib, dia pun ditangkap.(dra/tribun-medan.com).