Setelah Ali Kalora Dipastikan Tewas, Giliran 4 DPO Teroris Poso Diburu Aparat, Berikut Identitasnya

Aparat memburu empat DPO teroris Poso usai pimpinan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso, Ali Ahmad alias Ali Kalora tewas

Editor: Salomo Tarigan
DOk/Tribunnews.com
Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Rudy Sufahriadi 

Ia mengungkap, kelompok Ali Kalora tak segan mengancam, menyandera, bahkan membunuh masyarakat di Poso.

Menurut Cantiasa mereka akan melakukan hal tersebut kepada masyarakat biasanya untuk mendapatkan logistik dan makanan.

"Masyarakat ini diancam dan sebagainya kalau tidak menyerahkan makanan atau logistik itu ya dibunuh di sana. Dan tidak main-main, mereka membunuh itu dengan sadis. Semua modusnya itu dengan potong leher," kata Cantiasa dalam tayangan Podcast Puspen TNI di kanal Youtube resmi Puspen TNI yang diunggah pada Senin (17/8/2020) lalu.

 HARTA KEKAYAAN Tito Karnavian Setelah Jadi Menteri, Muncul Permintaan KPK soal LHKPN Periodik 2020

Cantiasa pun mengungkapkan pembunuhan Agus Balumba, seorang petani di Desa Sangginora, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso, dilakukan kelompok MIT pimpinan Ali Kalora pada Agustus 2020 lalu.

Selain melakukan pembunuhan, kelompok Ali Kalora juga merampas sejumlah barang milik korban seperti jam tangan dan ponsel.

Kepolisian menyebut ada tujuh sampai 10 orang yang terlibat dalam pembunuhan petani tersebut.

Mereka adalah orang yang masuk dalam daftar pencarian orang oleh Satgas Operasi Tinombala.

 INGAT Janji Jokowi Perkuat KPK, 56 Pegawai Dipecat, Raja OTT Harun Al Rasyid: Tanggung Jawab Moral

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul BREAKING NEWS: Panglima Teroris Poso Ali Kalora Tewas Tertembak

Tribunnews/Rizki Sandi Saputra

Baca Selanjutnya: Ali kalora

Baca Selanjutnya: Satgas operasi tinombala

Baca Selanjutnya: Satuan tugas mandago raya

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved